#JadiPunya iPhone dari BCA Syariah
![]()
Menabung di BCA Syariah, dapatkan hadiah langsung iPhone pilihan Anda melalui program #JadiPunya. Tersedia iPhone 18 Pro Max Burgundy dan voucher MAP sesuai pilihan hadiah.
Periode program sampai 31 Desember 2026 atau selama kuota hadiah pilihan Anda masih tersedia.
Hubungi Cabang BCA Syariah Terdekat.
Pilihan hadiah dan penempatan dana
Pilih hadiah iPhone sesuai kebutuhan Anda. Dana tabungan yang ditempatkan dalam program akan ditahan selama 6 bulan.
| Pilihan iPhone | Penempatan Dana (3 bulan) | Penempatan Dana (6 bulan) | Penempatan Dana (12 bulan) |
|---|---|---|---|
| iPhone 18 Pro Max 256 GB (Bonus voucer MAP Rp500.000) | Rp3.103.000.000 | Rp1.561.000.000 | Rp830.000.000 |
| iPhone 18 Pro Max 512 GB (Bonus voucer MAP Rp700.000) | Rp3.713.000.000 | Rp1.868.000.000 | Rp993.000.000 |
| iPhone 18 Pro Max 1 TB (Bonus voucer MAP Rp1.000.000) | Rp4.730.000.000 | Rp2.380.000.000 | Rp1.205.000.000 |
Pilihan iPhone 18 Pro Max hanya tersedia dalam warna Burgundy
Contoh Simulasi
Dengan penempatan dana Rp1.510.000.000 yang ditahan selama 6 bulan, Anda dapat memperoleh hadiah langsung iPhone 18 Pro Max 256 GB Burgundy serta voucher MAP senilai Rp500.000, selama kuota tersedia dan persyaratan program terpenuhi.
Cara mengikuti program
- Ajukan pilihan iPhone di cabang BCA Syariah. Kunjungi cabang BCA Syariah terdekat dan sampaikan jenis serta kapasitas iPhone yang Anda inginkan.
- Dapatkan konfirmasi ketersediaan hadiah. Petugas cabang akan memeriksa kuota dan menginformasikan ketersediaan pilihan Anda.
- Lengkapi pengajuan dan tempatkan dana. Lengkapi dokumen pengajuan serta persetujuan pemblokiran dana. Setelah kuota dikonfirmasi tersedia, dana program diblokir selama 6 bulan. Kepesertaan berlaku setelah dana efektif diblokir dan seluruh persyaratan terpenuhi.
- Tunggu informasi pengambilan. Petugas cabang akan menginformasikan pengambilan iPhone di lokasi Digimap yang telah ditentukan.
- Ambil dan periksa iPhone Anda. Ikuti petunjuk pengambilan dari cabang. Periksa kondisi hadiah sebelum diterima serta dokumentasikan pembukaan kemasan dengan video unboxing dan foto produk sebagai bukti apabila terdapat keluhan.
Syarat dan ketentuan#JadiPunya iPhone
Peserta dan periode program
- Program berlaku bagi nasabah baru maupun nasabah existing, baik perorangan maupun badan usaha, yang memiliki rekening Tahapan iB dan/atau Giro iB dengan akad Mudharabah. Tidak berlaku untuk rekening joint account.
- Promo iPhone berlaku sampai 31 Desember 2026 atau sampai kuota iPhone yang dipilih habis, mana yang lebih dahulu.
- Nasabah dapat mengikuti lebih dari satu program #JadiPunya. Dalam satu pengajuan, nasabah hanya dapat memilih satu jenis hadiah.
Penempatan dana dan kepesertaan
- Nominal penempatan dana mengikuti jenis dan kapasitas iPhone yang dipilih. Dana diblokir selama 6 bulan.
- Dana ditempatkan pada rekening Tahapan iB dan/atau Giro iB dengan akad Mudharabah dan tetap memperoleh bagi hasil setiap bulan sesuai nisbah yang berlaku di BCA Syariah.
- Nasabah dinyatakan terdaftar setelah dana efektif diblokir dan seluruh syarat dan ketentuan terpenuhi. BCA Syariah dapat menolak pendaftaran yang tidak memenuhi ketentuan.
Pilihan dan ketersediaan hadiah
- Hadiah iPhone dan nilai voucher MAP mengikuti pilihan pada tabel. iPhone 18 Pro Max tersedia dalam warna Burgundy, dengan ketersediaan hadiah mengikuti persediaan.
- Jika hadiah pilihan tidak tersedia, BCA Syariah dapat menawarkan pengganti dengan nilai setara setelah memberitahukan kepada nasabah. Jika tidak setuju, nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir pembatalan program.
Syarat dan ketentuan lanjutan program #JadiPunya
Skema Pilih Hadiah adalah pemberian hadiah dengan cara Nasabah memilih hadiah yang telah disediakan oleh BCA Syariah, dan
- Berlaku untuk nasabah individu/perorangan baru maupun existing BCA Syariah yang memiliki rekening simpanan akad mudharabah.
- Tidak berlaku untuk rekening joint account.
- Nasabah dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) program #JadiPunya.
- Dalam 1 pengajuan program #JadiPunya, nasabah hanya diperkenankan memilih 1 jenis hadiah.
- Dana nasabah ditempatkan dalam bentuk Tahapan iB atau Giro iB.
- Nasabah dinyatakan terdaftar pada program #JadiPunya jika dana telah efektif diblokir dan nasabah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Dana nasabah akan diblokir sesuai dengan nominal dan jangka waktu yang dipilih.
- BCA Syariah berhak sepenuhnya menolak pendaftaran program #JadiPunya dari nasabah apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah dapat membatalkan program #JadiPunya jika hadiah yang dipilih nasabah pada e-catalog tidak tersedia dan BCA Syariah belum melakukan pemesanan dan pembayaran atas hadiah yang telah dipilih. Untuk membatalkan keikutsertaan dalam program, nasabah wajib mengisi formulir pembatalan program #JadiPunya.
- Segala biaya yang timbul akibat dari pembatalan program #JadiPunya sepenuhnya ditanggung oleh Nasabah dan Nasabah memberikan kuasa kepada BCA Syariah untuk mendebet rekening nasabah atas biaya pembatalan tersebut.
Ketentuan hadiah pada skema Pilih Hadiah
- Nasabah memilih hadiah sesuai dengan daftar yang terdapat pada e-catalog terbaru. Jenis dan harga hadiah dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada nasabah sebelum pembelian hadiah dilakukan melalui media surat/media elektronik/media lainnya.
- Untuk hadiah berupa mobil dan motor (kendaraan) berlaku ketentuan sebagai berikut: Harga acuan yang terdapat di e-catalog merupakan harga maksimal sesuai off the road DKI Jakarta. Jika harga off the road di wilayah domisili nasabah melebihi harga off the road DKI Jakarta, maka selisih harga tersebut ditanggung oleh nasabah.
- Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh vendor atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh BCA Syariah untuk kebutuhan administrasi hadiah kendaraan.
- Jika hadiah yang dipilih oleh nasabah pada e-catalog tidak tersedia, BCA Syariah dapat mengganti hadiah yang nilainya setara dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah terkait hadiah yang akan diganti dan apabila nasabah tidak setuju maka nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir pembatalan program.
- Warna hadiah yang diberikan sesuai dengan persediaan yang ada.
- Pengiriman hadiah akan dilakukan ke alamat nasabah yang tercatat di sistem BCA Syariah.
- Hadiah akan dikirimkan ke alamat nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja untuk kategori hadiah non kendaraan dan 40 (empat puluh) hari kerja untuk kategori hadiah kendaraan setelah dana efektif serta pemblokiran dana dilakukan oleh BCA Syariah berdasarkan kuasa pemblokiran dana dari nasabah dan semua dokumen yang diperlukan BCA Syariah dari nasabah terkait pengiriman hadiah telah terpenuhi atau sesuai dengan ketersediaan dan SLA dari masing-masing vendor.
- Apabila BCA Syariah tidak dapat mengirimkan hadiah dikarenakan alamat nasabah tidak lengkap atau hal lain, maka cabang BCA Syariah akan menginformasikan kepada nasabah sehingga nasabah dapat mengambil hadiah di lokasi pengambilan hadiah yang ditentukan BCA Syariah (Cabang BCA Syariah atau lokasi vendor).
- Nasabah harus memeriksa hadiah sebelum diterima. Apabila hadiah yang diterima nasabah rusak/tidak sesuai maka pengajuan keluhan dapat disampaikan kepada nasabah BCA Syariah selambat-lambatnya 2 hari kerja dengan melampirkan bukti berupa video unboxing dan foto produk yang ditujukan kepada Kantor Cabang BCA Syariah dimana nasabah mengikuti porgram.
- Penggantian hadiah karena rusak/tidak sesuai akan diterima nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja untuk kategori hadiah non kendaraan dan 40 (empat puluh) hari kerja untuk kategori hadiah kendaraan sejak barang diambil oleh vendor. Penggantian hadiah yang telah disepakati oleh nasabah dan BCA Syariah tidak dapat dibatalkan atau diubah.
- Hadiah tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai.
- Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan/ atau ditukarkan.
Pernyataan nasabah
- Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada BCA Syariah untuk memberikan data nasabah kepada vendor atau pihak ketiga lainnya berupa nama nasabah, nomor telepon, alamat dan data nasabah lainnya yang dibutuhkan vendor atau pihak ketiga untuk keperluan pemberian hadiah.
- Nasabah bersedia dihubungi oleh vendor atau pihak ketiga lainnya untuk keperluan pemberian dan penyerahan hadiah.
Pengaduan nasabah
- Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan BCA Syariah melalui kantor cabang BCA Syariah terdekat atau Halo BCA dengan nomor 1500888 secara lisan maupun secara tertulis.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website www.bcasyariah.co.id
Ketentuan lain terkait program
- Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan layanan BCA Syariah sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat nasabah.
- Syarat dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan umum rekening dan layanan perbankan PT Bank BCA Syariah.
- Dalam hal nasabah meninggal dunia, maka kepesertaan nasabah akan tetap dilanjutkan sampai jangka waktu berakhir. Pengambilan hadiah apabila nasabah meninggal dunia maka dilakukan oleh ahli waris nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA Syariah.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa BCA Syariah berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi syarat dan ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, BCA Syariah akan memberitahukan kepada nasabah dalam jangka waktu yang wajar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor cabang BCA Syariah atau melalui media komunikasi lainnya.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada BCA Syariah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut.
- Apabila nasabah tidak mengajukan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka nasabah dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
- Apabila nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, nasabah berhak menutup rekening atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban nasabah yang masih terhutang kepada BCA Syariah.
- Apabila terdapat laporan adanya indikasi penipuan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya atau penyimpangan transaksi yang berhubungan dengan nasabah peserta program, maka BCA Syariah berhak melakukan pembatalan atas hadiah atau pendaftaran program #JadiPunya ini.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan LPS.
- Dalam pelaksanaan syarat dan ketentuan ini, keadaan kahar berarti peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan atau kendali wajar BCA Syariah dan tidak disebabkan karena kesalahan BCA Syariah dan peristiwa, keadaan/ kondisi, atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi, atau menunda BCA Syariah dalam menjalankan kewajibannya. Yang disebut atau dikategorikan sebagai keadaan kahar mencakup, antara lain (i) Bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, tsunami, atau petir; (ii) Pandemi; (iii) Pemberontakan huru hara, kerusuhan, perang (baik yang diumumkan atau tidak), atau tindakan militer; (iv) Kebakaran; (v) Embargo; (vi) Pemogokan; (vii) Sabotase; (viii) Ketidaktersediaan daya listrik; (ix) Gangguan pada jaringan telekomunikasi, baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruang angkasa), yang disebabkan karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa termasuk, namun tidak terbatas pada, sun-outage, gerhana, kejadian astronomi, atau kejadian meteroit; dan (x) Dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan, atau dilaksanakannya suatu tindakan, oleh regulator yang menghambat, menghalangi, atau menunda secara langsung pelaksanaan program ini dan BCA Syariah telah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi keadaan keadaan kahar.
- Apabila terjadi keterlambatan, tidak terpenuhinya atau tidak dilaksanakannya kewajiban BCA Syariah yang disebabkan karena keadaan kahar tidak dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran.

