Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko disusun sebagai bagian dari komitmen BCA Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
Komite Pemantau Risiko merupakan komite bentukan Komisaris guna membantu tugas Dewan Komisaris dalam memantau dan mengelola profil risiko di BCA Syariah dengan melakukan evaluasi tentang kebijakan manajemen risiko, melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut serta melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
Piagam Komite Pemantau Risiko
Dalam menjalankan fungsinya di Bank, Komite Pemantau Risiko telah mempunyai Piagam Komite yang berisi pedoman dan tata tertib kerja Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi perihal Kebijakan Good Corporate Governance. Di dalamnya berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko, struktur, uraian mengenai aktivitas dan kewenangan, waktu kerja dan pengaturan rapat. Manual GCG disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala.
Berikut adalah ringkasan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko BCA Syariah:
Struktur dan Komposisi Komite Pemantau Risiko
Berikut struktur dan keanggotaan Komite Pemantau Risiko:
- Anggota Komite Pemantau Risiko bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
- Keanggotaan Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari:
- Seorang Komisaris Independen yang merangkap Ketua Komite Pemantau Risiko.
- Seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang perbankan syariah dan seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang Manajemen Risiko.
- Anggota Komite Pemantau Risiko, bukan merupakan anggota Direksi BCAS maupun Bank lain.
- Mayoritas anggota Komisaris yang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko harus merupakan Komisaris Independen.
- Pengangkatan anggota Komite Pemantau Risiko dilakukan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris.
Persyaratan Keanggotaan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Anggota Komite Pemantau Risiko antara lain adalah sebagai berikut:
- Anggota Komite Pemantau Risiko dari Pihak Independen harus berasal dari pihak di luar BCAS yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan BCAS yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
- Seluruh Pihak Independen yang berasal dari mantan anggota Direksi yang berasal dari BCAS (bila ada) dan tidak melakukan fungsi pengawasan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen harus telah menjalani masa tunggu (cooling off) paling kurang selama 6 (enam) bulan.
- Anggota Komite Pemantau Risiko bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau Pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non-audit dan/atau jasa konsultasi lain kepada BCAS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan BCAS, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama BCAS.
- Anggota Pemantau Risiko wajib memiliki integritas dan reputasi keuangan yang baik antara lain:
- Memiliki akhlak dan moral yang baik, responsibilitas yang tinggi, serta komitmen yang kuat atas pelaksanaan akuntabilitas.
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan BCAS dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
- Memiliki pengetahuan yang memadai untuk membaca dan memahami profil risiko BCAS.
- Tidak tercantum dalam daftar kredit macet.
- Seluruh Pihak Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Independensi
Seluruh anggota Komite Pemantau Risiko adalah pihak independen, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan usaha dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Rangkap Jabatan
- Ketua Komite Pemantau Risiko hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya di BCA Syariah.
- Anggota Komite Pemantau Risiko yang berasal dari Pihak Independen dapat merangkap jabatan sebagai Pihak Independen anggota Komite lainnya pada BCA Syariah dan/atau bank lain, sepanjang yang bersangkutan:
- Memenuhi seluruh kompetensi yang disyaratkan.
- Memenuhi kriteria independensi.
- Mampu menjaga rahasia bank.
- Memperhatikan kode etik yang berlaku.
- Tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko BCA Syariah.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mencakup hal-hal berikut:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di bidang manajemen risiko serta memastikan bahwa kebijakan manajemen risiko telah dilaksanakan dengan baik.
- Dalam kaitannya sebagai sub organ dari Dewan Komisaris, Komite Pemantau Risiko melakukan:
- Evaluasi tentang kebijakan Manajemen Risiko yang dilakukan melalui mekanisme pembahasan mengenai metodologi pengendalian risiko terkini dan kepastian pemberian pembiayaan dari Satuan Kerja Analisa Risiko Pembiayaan serta perkembangan isu-isu risiko operasional perbankan terkini dari Departemen Manajemen Risiko.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Departemen Manajemen Risiko terkait pengelolaan risiko pembiayaan; risiko pasar; laporan profil risiko; perkembangan isu-isu operasional perbankan terkini; penerapan manajemen risiko terintegrasi; dan hasil stress test untuk risiko pasar, risiko kredit, dan risiko likuiditas.
- Komite Pemantau Risiko berkewajiban menyusun dan/atau memperbarui pedoman dan tata tertib kerja Komite Pemantau Risiko.
- Atas pemantauan dan evaluasi yang dilakukan, Komite Pemantau Risiko memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan dan pengembangan manajemen risiko secara menyeluruh.
Etika dan Waktu Kerja
- Etika Kerja: Anggota Komite Pemantau Risiko wajib tunduk pada Kode Etik BCA Syariah.
- Waktu Kerja: Komite Pemantau Risiko wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Rapat Komite Pemantau Risiko
Mekanisme dan Pengambilan Keputusan Rapat
Berikut adalah ketentuan tentang Rapat Komite Pemantau Risiko :
- Rapat Komite Pemantau Risiko dilaksanakan sesuai kebutuhan BCA Syariah dan sedikitnya 4 (empat) kali dalam setahun.
- Rapat Komite Pemantau Risiko sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota serta dihadiri oleh Ketua Komite Pemantau Risiko dan Pihak Independen.
- Keputusan Rapat Komite Pemantau Risiko dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
- Apabila tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Ketua Komite Pemantau Risiko dan setiap anggota masing-masing mempunyai satu hak suara.
- Segala keputusan Komite Pemantau Risiko bersifat mengikat bagi seluruh anggota Komite Pemantau Risiko.
Risalah Rapat
Berikut adalah ketentuan tentang Risalah Rapat Komite Pemantau Risiko:
- Hasil Rapat Komite Pemantau Risiko wajib dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Pemantau Risiko yang hadir dan didokumentasikan secara baik.
- Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam Rapat Komite Pemantau Risiko, wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
- Salinan risalah rapat anggota Komite Pemantau Risiko yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Pemantau Risiko yang hadir, harus didistribusikan kepada seluruh anggota Komite Pemantau Risiko.
- Seluruh keputusan Komite Pemantau Risiko yang dituangkan dalam Risalah Rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota Komite Pemantau Risiko.