Anjak Piutang iB
Pembiayaan Anjak Piutang iB adalah layanan pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek yang diberikan BCA Syariah disertai dengan pemberian fasilitas pembiayaan sesuai Prinsip Syariah
Manfaat
- Mendapatkan layanan perbankan berdasarkan Prinsip Syariah
- Meningkatkan value chain dari hubungan bisnis antara Klien (pihak yang menggunakan jasa Bank) dengan Pelanggan (mitra usahanya)
- Mempermudah Klien mendapatkan pembayaran yang lebih cepat dengan menggunakan fasilitas pembiayaan
- Membantu Pelanggan untuk meningkatkan volume perdagangan melalui perpanjangan masa penyelesaian kewajiban antara Pelanggan dan Klien
Fitur
Fitur | Keterangan |
---|---|
Jenis akad | Wakalah bil Ujroh dan Qardh |
Segmen Pembiayaan | Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
Mata uang | Rupiah |
Plafon Pembiayaan | Minimum pembiayaan Rp. 50.000.000,- dan maksimum sesuai hasil analisa bank |
Jangka waktu pembiayaan | Maksimal 12 (dua belas) bulan |
Biaya | Dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank |
Persyaratan Pemohon
- Pelanggan adalah perusahaan yang memiliki pengalaman usaha minimal 3 (tiga) tahun
- Pelanggan memiliki rencana untuk melakukan transaksi dagang dengan Klien untuk jangka panjang dan berkesinambungan
- Klien adalah perusahaan yang memiliki pengalaman usaha minimal 3 (tiga) tahun
- Klien memiliki hubungan dagang dengan Pelanggan minimal 6 (enam) bulan terakhir
- Transaksi dagang antara Pelanggan dan Klien yang dapat diterima untuk pembiayaan anjak piutang adalah sebagai berikut :
- Transaksi dagang secara terbuka
- Bersifat langsung antara Pelanggan dan Klien
- Berkesinambungan
Persyaratan Dokumen
No | Jenis Dokumen | Pemohon | |
---|---|---|---|
Perorangan | Perusahaan | ||
1 | Formulir aplikasi asli diisi lengkap dan benar | √ | √ |
2 | Fotocopy KTP calon nasabah dan suami/istri | √ | - |
3 | Fotocopy Kartu Keluarga (KK) | √ | - |
4 | Fotocopy Surat Nikah | √ | - |
5 | KTP yang masih berlaku dari setiap pengurus Badan Usaha dan pihak Badan Usaha yang mempunyai hak untuk melakukan transaksi dengan Bank. Sesuai dengan Menteri Dalam Negeri KTP Elektronik berlaku seumur hidup | - | √ |
6 | Fotocopy Surat Keterangan Domisili | - | √ |
7 | Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP, HO, SIUJK, dll) dan AMDAL/UKL-UPL (untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan) | √ | √ |
8 | Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi | √ | - |
9 | Fotocopy NPWP Perusahaan dan Pengurus | - | √ |
10 | Fotocopy Akta Pendirian / Anggaran Dasar dan perubahannya | - | √ |
11 | Fotocopy pengesahan dari instansi yang berwenang | - | √ |
12 | Fotocopy perizinan dari instansi terkait | - | √ |
13 | Fotocopy rekening Tabungan/Giro (R/K) 3 bulan terakhir | √ | √ |
14 | Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) 3 tahun terakhir dan/atau totocopy bukti/catatan transaksi bisnis | √ | √ |
Biaya
Sesuai dengan ketentuan Bank
Penting Untuk Diketahui
Nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia.