Bank Garansi
Merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan oleh Bank kepada pihak penerima jaminan bahwa Bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Jenis Bank Garansi
JENIS BANK GARANSI | TUJUAN PENGGUNAAN |
---|---|
Bid Bonds | Menjamin peserta tender |
Performance Bonds | Menjamin kualitas kerja dari suatu kontrak kerja |
Payment Bonds | Menjamin suatu pembayaran |
Advance Payment Bonds | Menjamin pembayaran uang muka |
Maintenance Bonds | Menjamin atas pemeliharaan proyek |
Bank Garansi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Menjamin pembayaran pungutan bea masuk, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor |
Fitur dan Jenis Akad
- Fasilitas yang diberikan dapat bersifat revolving atau non revolving
- Cara pembayaran dapat diangsur atau tidak diangsur (non angsuran)
- Akad yang digunakan adalah kafalah bil ujroh. Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ’anhu, ashil).
Persyaratan Umum
- Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga
- Objek penjaminan:
- Merupakan kewajiban nasabah yang meminta jaminan
- Nilai, jumlah, dan spesifikasinya jelas termasuk jangka waktu penjaminan; dan
- Tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Persyaratan Nasabah
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh (calon) nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk Badan Usaha :
- Cakap hukum
- Memenuhi salah satu dari syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau telah menikah (untuk nasabah perorangan)
- Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (untuk nasabah Badan Usaha)
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
- Tidak dalam keadaan pailit.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Regulator
- Melengkapi persyaratan dokumen sesuai jenis Bank Garansi yang diajukan
Persyaratan Dokumen
No | Jenis Dokumen Perorangan | Jenis Dokumen Badan Usaha |
---|---|---|
1 | Fotokopi kartu identitas (e-KTP) | Fotokopi kartu identitas (e-KTP) pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi pembiayaan |
2 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK) | Fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI |
3 | Asli surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat (untuk kartu identitas luar kota) | Asli surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat (untuk kartu identitas luar kota) |
4 | Asli Surat Pernyataan Beda Nama/Tanda Tangan (bila terdapat perbedaan nama/tanda tangan) | Asli Surat Pernyataan Beda Nama/Tanda Tangan (bila terdapat perbedaan nama/tanda tangan) |
5 | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Pengurus |
6 | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/surat izin usaha lainnya (Jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha) | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/surat izin usaha lainnya |
7 | AMDAL/UKL-UPL (untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan) | AMDAL/UKL-UPL (untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan) |
8 | Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha dengan plafon > Rp 500 juta) | Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Untuk fasilitas pembiayaan dengan plafon > Rp 500 juta) |
9 | Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta (jika pisah harta) | Fotokopi lembaran Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) |
10 | Asli Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tidak pisah harta dan menyerahkan agunan) | Asli Surat Pernyataan Penyerahan Anggaran Dasar (SPAD) |
11 | Fotokopi Akta Nikah (jika telah menikah) | Surat pernyataan bahwa akte perubahan yang diserahkan kepada Bank adalah yang terakhir |
12 | Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir | Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir |
13 | Laporan Keuangan (Neraca dan L/R) 3 tahun terakhir dan atau fotokopi bukti/catatan transaksi bisnis | Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan Laba/Rugi) 3 tahun terakhir dan/atau Fotokopi Bukti/Catatan transaksi bisnis |
14 | Asli Surat Referensi (jika diperlukan) | Asli Surat Referensi (jika diperlukan) |
Catatan : Fotokopi dokumen harus dicocokkan dengan aslinya |
Biaya
Bank dapat mengenakan ujrah/fee yang jumlahnya disepakati di awal dengan nasabah.
Penting Untuk Diketahui
- Standar format Bank Garansi ditetapkan oleh Bank
- Setiap penerbitan Bank Garansi, Bank dapat meminta jaminan yang solid/likuid
- Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga, Bank melakukan pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga dapat dengan memberikan dana talangan yang kemudian dikonversikan menjadi pembiayaan atau dengan mengeksekusi jaminan, dan Nasabah dikenakan biaya-biaya.
- Bank tidak menerima klaim Bank Garansi yang telah melewati batas kadaluwarsa.