Good Corporate Governance (GCG)

BCA Syariah senantiasa menjaga kinerja keuangannya agar selalu sehat, prudent dan solid.

BCAS berkomitmen untuk senantiasa menerapkan (Good Corporate Governance atau “GCG”) di dalam menjalankan usaha. BCAS meyakini bahwa penerapan GCG selaras dengan upaya pencapaian sasaran bisnis jangka panjang dan memberikan keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu nilai tambah bagi pemegang saham, industri perbankan nasional, perekonomian nasional dan stakeholder lainnya.

Tujuan Penerapan GCG

  1. Mendorong pengelolaan BCAS sesuai dengan 5 (lima) prinsip dasar GCG yaitu Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (independency) dan Kewajaran (Fairness).
  2. Mengimplementasikan kelima prinsip dasar GCG secara komprehensif dan terstruktur atas ketiga aspek Governance, yaitu:
    • Governance Structure, dengan tujuan untuk memperkuat serta melengkapi struktur dan infrastruktur tata kelola Bank.
    • Governance Process agar proses pelaksanaan GCG menghasilkan output dengan memperhatikan prinsip signifikansi atau materialitas.
    • Governance Outcome, yaitu berupa hasil kinerja yang baik dan berkualitas sebagaimana yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan BCAS.
  3. Mewujudkan pelaksanaan fungsi organ perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan DPS yang bekerja efektif, efisien dan independen.
  4. Mendorong pengelolaan BCAS secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku serta dilandasi Kode Etik (Code of Conduct) yang tinggi.
  5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
  6. Mendorong timbulnya kesadaran dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang digerakkan oleh corporate value yang dihasilkan dari penerapan GCG secara komprehensif dan berkesinambungan
  7. Dalam rangka penerapan Tata Kelola Terintegrasi di perusahaan induk yaitu PT Bank Central Asia, Tbk selaku Entitas Utama, diperlukan pengaturan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah BCAS untuk menjadi bagian dari Komite Tata Kelola Terintegrasi di Entitas Utama

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
  5. Penilaian penerapan GCG sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39.SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Prinsip Dasar

Dalam rangka mencapai kesinambungan usaha perusahaan, Bank senantiasa menerapkan prinsipprinsip GCG pada setiap aspek bisnis yaitu:

  1. Keterbukaan (transparency) mencakup keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan.
  2. Akuntabilitas (accountability) mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban.
  3. Tanggung jawab (responsibility) mencakup kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
  4. Independensi (independency) mencakup keadaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.
  5. Kewajaran (fairness) mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.