Pembiayaan Modal Kerja iB
Merupakan penyediaan dana jangka pendek atau menengah berdasarkan prinsip syariah untuk membantu usaha nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal kerja seperti penyediaan barang dagangan, bahan baku, dan kebutuhan modal kerja lainnya
Manfaat
- Tersedia jenis akad sesuai dengan kebutuhan nasabah
- Pembiayaan dapat bersifat revolving dan non revolving
- Pembayaran kembali dapat dilakukan secara angsuran bulanan atau non angsuran
- Dapat digunakan untuk nasabah individu maupun Badan Usaha
Fitur
- Tersedia berbagai jenis akad yaitu :
- Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan Bank yang disepakati.
- Mudharabah dimana BCA Syariah membiayai kebutuhan modal kerja yang diperlukan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross rofit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Musyarakah dimana BCA Syariah membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang diperlukan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross profit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Ijarah dimana BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat jasa/manfaat atas barang/sewa yang diperlukan oleh Nasabah.
- Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran untuk akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah dan secara non angsuran untuk akad Mudharabah, Musyarakah.
Ketentuan Jangka Waktu
Jenis Pembiayaan | Cara Pembayaran | |
---|---|---|
Angsuran | Non Angsuran | |
Revolving | Maksimal 1 tahun | Maksimal 1 tahun |
Non Revolving | Maksimal 5 tahun | Maksimal 1 tahun |
Persyaratan Nasabah
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh (calon) nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk Badan Usaha :
- Cakap hukum
- Memenuhi salah satu dari syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau telah menikah (untuk nasabah perorangan)
- Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (untuk nasabah badan)
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
- Tidak dalam keadaan pailit
- Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Regulator
Persyaratan Dokumen
Pemohon Individu | Pemohon Perusahaan |
---|---|
|
|
Biaya
- Nasabah tidak dikenakan biaya provisi. Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi dan biaya lainnya terkait proses pembiayaan seperti biaya penilaian agunan, biaya notaris dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
Penting Untuk Diketahui
- Nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia
- Nasabah dapat dikenakan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan Bank
Informasi Tambahan
- Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin (keuntungan) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah.
- Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
- Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.