Pembiayaan Rekening Koran Syariah iB
Pembiayaan Rekening Koran Syariah iB (PRKS iB) BCA Syariah adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Manfaat
-
Memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah dengan mekanisme penarikan/pelunasan yang fleksibel
-
Membantu nasabah mendapatkan sumber dana jangka pendek untuk operasional usaha
-
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan rill nasabah
-
Pelunasan pokok pembiayaan dapat dilakukan setiap saat atau paling lambat pada akhir jangka waktu pembiayaan
-
Proses cepat dan mudah
Fitur
Fitur | Keterangan |
---|---|
Jenis akad |
Musyarakah (Bagi hasil) |
Target nasabah |
Nasabah perorangan dan Badan Usaha |
Limit pembiayaan/plafon |
Minimum Rp.500.000.000,- |
Mata uang |
Rupiah |
Sifat fasilitas |
Committed. Nasabah dapat melakukan penarikan pembiayaan sampai dengan jumlah pembiayaan yang disetujui Bank |
Jangka waktu Pembiayaan |
12 (dua belas) bulan |
Sifat pembiayaan |
Revolving |
Media penarikan |
Cek atau Bilyet Giro, atau media penarikan lainnya yang ditentukan Bank |
Persyaratan
-
Nasabah wajib membuka rekening Giro PRKS sebagai rekening tujuan pencairan dan pembayaran angsuran/pelunasan. Apabila nasabah telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan mengajukan penutupan fasilitas dan/atau pelunasan maka rekening giro PRKS dapat dialihkan menjadi rekening giro umum dengan mengajukan perubahan data rekening.
-
Wajib memiliki pendapatan bulanan karena bagi hasil akan dihitung bulanan berdasarkan realisasi pendapatan nasabah.
-
Pembayaran nisbah bagi hasil dibayarkan nasabah setiap tanggal 7 (tujuh) setiap bulannya.
-
Pelunasan pokok pembiayaan dapat dilakukan setiap saat atau paling lambat pada akhir periode pembiayaan.
-
Pembayaran bagi hasil atau kewajiban lainnya harus melalui dana setoran tunai dan tidak diperkenankan menggunakan dana dari fasilitas pembiayaan PRKS iB.
-
Wajib menyerahkan proyeksi dan realisasi pendapatan dan penjualan sesuai ketentuan Bank.