Giro iB
Bantu wujudkan kelancaran bisnis anda
Giro iB adalah simpanan yang menawarkan berbagai fasilitas untuk membantu kelancaran bisnis anda berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah atau mudharabah muthlaqah
Manfaat
- Dipergunakan sebagai rekening transaksional kegiatan usaha
- Dapat dipergunakan untuk transaksi pembayaran atau pembelian
- Menerima rekening koran yang dikirim ke alamat atau surat elektronik sesuai permintaan anda
- Dengan memiliki rekening Giro iB, anda dapat mengajukan fasilitas kartu ATM BCA Syariah yang sekaligus berfungsi sebagai kartu debit (khusus Giro iB perorangan)
- Tersedia fasilitas Automatic Transfer
- Tersedia layanan pemotongan zakat (Autodebet Zakat)
Persyaratan
- Penabung adalah perorangan atau badan usaha
- Pemohon perorangan berusia 21 tahun ke atas atau telah menikah
- Tidak termasuk dalam daftar hitam BI
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku E-KTP
- NPWP dan Surat Referensi
- Persyaratan untuk pemohon badan usaha : E-KTP Pengurus, Akta Pendirian, Anggaran Dasar, Nomor Induk Berusaha/NIB & NPWP
Biaya
KETERANGAN
|
JUMLAH (IDR)
|
---|---|
Setoran awal minimum (Perusahaan & Perorangan) |
1.000.000 |
Biaya buku Cek/Giro |
285.000 |
Biaya tolakan Cek/BG*: |
|
|
|
Biaya counter cek per lembar |
15.000 |
Biaya pembuatan/ganti kartu |
30.000 |
Biaya cetak mutasi rekening koran: |
|
|
|
Biaya penutupan rekening |
25.000 |
Biaya administrasi tanpa fasilitas kartu ATM (per Bulan) |
15.000 |
Biaya administrasi dengan fasilitas kartu ATM (per Bulan) |
25.000 |
Biaya dormant* | 5.000 |
* (Untuk wilayah kliring SKBNI)
*Biaya dormant dikenakan bagi Nasabah dengan saldo rata-rata rekening di bawah Rp10.000.000 (sepuluh juta) yang berstatus dormant dan tidak ada transaksi di e-channel selama (enam) bulan terakhir.