Layanan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPS BPIH)
BCA Syariah kini memiliki Layanan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPS BPIH) untuk kemudahan pembayaran setoran awal dan setoran pelunasan biaya ibadah Haji
Manfaat
- Sumber dana bisa secara tunai atau debit rekening di BCA Syariah.
- Mudah mempersiapkan setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji) melalui Tahapan Mabrur iB yang menawarkan berbagai keunggulan.
- Terkoneksi dengan SISKOHAT KEMENAG (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama)
Persyaratan Setoran Awal BPIH
- Calon jemaah langsung melakukan penyetoran BPIH di kantor cabang BCA Syariah
- Usia minimal 12 tahun
- Membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Lahir/Surat Kenal Lahir/Akta Nikah/Ijazah
- Menyiapkan setoran awal pendaftaraan Haji dan Bea Meterai
- Mengisi formulir Akad Wakalah bil ujroh
Ketentuan Daftar Haji di Kementerian Agama
- Beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun
- Pendaftaran haji WAJIB dilakukan sendiri dan tidak diwakilkan atau kolektif
- Jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran kembali setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Pendaftaran haji dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui aplikasi “Haji Pintar” paling lambat 5 hari sejak dilakukan setoran awal di BCA Syariah.
Hubungi kantor perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai domisili Anda untuk mendapatkan informasi dokumen pendaftaran haji.