KKB iB
Pembiayaan kepemilikan kendaraan dengan angsuran pasti sampai dengan 8 tahun.
KKB iB BCA Syariah merupakan pembiayaan yang diberikan BCA Syariah kepada nasabah berdasarkan prinsip Syariah dengan tujuan untuk kepemilikan atau pembelian kendaraan bermotor baru atau bekas.
![]() |
![]() |
Fasilitas pembiayaan untuk pembelian mobil baru dengan jangka waktu sampai dengan 8 tahun dengan tujuan untuk kepemilikan/pembelian kendaraan bermotor baru atau bekas. | Fasilitas pembiayaan untuk pembelian mobil bekas (used car) dengan jangka waktu sampai dengan 6 tahun, baik mobil bekas dari showroom maupun dari penjual perorangan. |
Fitur dan Benefit
Pembiayaan dengan prinsip syariah
- KKB iB BCA Syariah merupakan fasilitas pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah dengan menggunakan akad Murabahah
Kepastian angsuran
- Dengan margin yang sudah disepakati diawal, maka besar angsuran nasabah perbulan sudah disepakati bersama, dan besarnya angsuran akan tetap sama/ pasti sampai dengan jangka waktu pembiayaan berakhir
Angsuran ringan (angsuran berjenjang)
- Dengan angsuran berjenjang, nasabah membayar angsuran lebih kecil di periode awal pembiayaan dan besarnya angsuran akan meningkat/bertambah besar setelah periode awal tersebut, sehingga dapat menguntungkan dan lebih ringan untuk nasabah
Jangka waktu sampai dengan 8 tahun
- Nikmati pembiayaan kendaraan bermotor dengan jangka waktu sampai dengan 8 tahun untuk mobil baru dan 6 tahun untuk mobil bekas (used car). Dengan jangka waktu yang cukup panjang, tentunya besarnya angsuran relatif lebih kecil dan lebih ringan untuk nasabah.
- Pilihan mobil yang akan dibeli lebih banyak, sesuai dengan dana nasabah yang tersedia
Biaya ringan
- Pembayaran angsuran pertama dilakukan di bulan berikutnya (in arrear), sehingga Total Pembayaran Pertama (TDP) untuk KKB BCA Syariah menjadi lebih ringan.
Dapat Diajukan Oleh
- Karyawan dengan status karyawan tetap dan masa kerja minimal 2 tahun.
- Wiraswasta/ profesional dengan minimal pengalaman 2 tahun.
Dokumen yang Diperlukan
- Dokumen pribadi
- Dokumen pekerjaan/ usaha
- Dokumen legalitas mobil (copy BPKB dan STNK)
- Surat pemesanan/ tanda jadi dari dealer (khusus untuk mobil baru)