Dewan Pengawas Syariah
Kinerja BCA Syariah tidak lepas dari peranan jajaran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang berpengalaman, kompeten, dan pakar di bidangnya. Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi bekerja bersama dalam upaya mewujudkan pertumbuhan perusahaan yang berkualitas dan berkelanjutan
Fathurrahman Djamil
Ketua Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, berusia 63 tahun, dan berdomisili di Tangerang Selatan.
Fathurrahman Djamil diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BCA Syariah berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bank UIB tanggal 29 Juli 2009 dan mendapatkan persetujuan Bank Indonesia pada tanggal 2 Maret 2010. Pengangkatan terakhir berdasarkan RUPST tanggal 11 Maret 2022 untuk periode jabatan sampai dengan RUPST tahun 2025.
Beliau berpengalaman di bidang ilmu Syariah sebagai praktisi maupun akademisi. Menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk periode tahun 2000-sekarang, dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta, serta menjadi Dewan Pengawas Syariah pada beberapa lembaga/institusi keuangan.
Selain menjadi Ketua DPS di BCA Syariah, beliau juga menjabat sebagai Ketua DPS pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (perusahaan pembiayaan), Ketua DPS pada PT AIA Financial (asuransi), Anggota DPS pada PT Bank CIMB Niaga Tbk (perbankan), dan Anggota DPS pada PT CIMB Niaga Auto Finance (perusahaan pembiayaan). Saat ini beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepemilikan saham, dan/atau keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali.
Beliau meraih gelar Sarjana (1982) dan Master (1987) di bidang Ilmu Syariah dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Melanjutkan Program Doktor (Ph.D) dalam bidang Islamic Studies di McGill University, Kanada (1992). Meraih gelar Doktor di bidang Teori Hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (1994). Beliau aktif mengikuti berbagai pelatihan/workshop dan forum baik yang diadakan oleh BCAS, DSN MUI, maupun International Shariah Research Academy for Islamic Finance.
Sutedjo Prihatono
Anggota Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, berusia 54 tahun, dan berdomisili di Tangerang Selatan.
Sutedjo Prihatono diangkat sebagai anggota DPS BCA Syariah pada RUPST tanggal 4 Maret 2015 dan mendapat persetujuan OJK pada tanggal 18 Mei 2015. Pengangkatan terakhir pada RUPST tanggal 11 Maret 2022 untuk periode jabatan sampai dengan RUPST tahun 2025.
Sebelum menjadi anggota DPS, beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko BCA Syariah sejak tahun 2010. Pernah berkarier di Karim Consulting Indonesia sebagai Non-Consulting Director (2004-2015), Senior Corporate Banking (2001-2004) dan Human Resources Head (1996-2001) di Bank Muamalat Indonesia. Berpengalaman sebagai pengajar dan penanggung jawab berbagai program pelatihan di bidang perbankan syariah.
Selain menjadi anggota DPS di BCA Syariah, beliau juga menjabat sebagai Anggota DPS pada BPRS HIK Ciledug (perbankan). Saat ini beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepemilikan saham, dan/atau keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali.
Sutedjo Prihatono meraih gelar Sarjana dari Universitas Krisnadwipayana pada Fakultas Ekonomi Manajemen (1993) dan gelar Magister Manajemen dari Binus Business School pada Fakultas Manajemen (2014). Beliau juga telah mengikuti berbagai program pelatihan, antara lain di bidang Selling Skill, Service Excellence, Accounting Programme, Financing Analysis, dan General Islamic Banking Programme.