Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit disusun sebagai bagian dari komitmen BCA Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik

Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris untuk bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan terhadap jalannya Bank dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Piagam Komite Audit

Dalam menjalankan fungsinya di Bank, Komite telah mempunyai Piagam Komite yang berisi pedoman dan tata tertib kerja Komite berdasarkan Surat Keputusan Direksi perihal Kebijakan Good Corporate Governance. Di dalamnya berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Komite, struktur, uraian mengenai aktivitas dan kewenangan, waktu kerja dan pengaturan rapat. Manual GCG disusun berdasarkan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala.

Berikut adalah ringkasan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit BCA Syariah:

Struktur dan Komposisi Komite Audit

Berikut struktur dan keanggotaan Komite Audit:

  1. Anggota Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
  2. Keanggotaan Komite Audit paling kurang terdiri dari:
    • Seorang Komisaris Independen yang merangkap Ketua Komite Audit.
    • Seorang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang akuntansi keuangan dan seorang Pihak Independen yang ahli dibidang perbankan syariah.
  3. Anggota Komite Audit, bukan merupakan anggota Direksi BCA Syariah maupun Bank lain.
  4. Mayoritas anggota Komisaris yang menjadi anggota Komite Audit harus merupakan Komisaris Independen.
  5. Pengangkatan anggota Komite Audit dilakukan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris.

Persyaratan Keanggotaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Anggota Komite Audit antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Komite Audit dari Pihak Independen harus berasal dari pihak di luar BCAS yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan BCAS, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
  2. Seluruh Pihak Independen yang berasal dari mantan anggota Direksi yang berasal dari BCAS (bila ada) dan tidak melakukan fungsi pengawasan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen harus telah menjalani masa tunggu (cooling off) paling kurang selama 6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu tersebut tidak berlaku bagi mantan anggota Direksi BCA Syariah yang melakukan fungsi pengawasan, yaitu Direktur Kepatuhan.
  3. Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas dan reputasi keuangan yang baik antara lain:
    • Memiliki akhlak dan moral yang baik, tanggung jawab yang tinggi serta komitmen yang kuat atas pelaksanaan akuntabilitas.
    • Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku.
    • Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan.
    • Tidak tercantum dalam daftar kredit macet
  4. Seluruh Pihak Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/ atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Independensi Komite Audit

Seluruh anggota Komite Audit adalah pihak independen, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan usaha dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Rangkap Jabatan

  1. Ketua Komite Audit hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya pada BCA Syariah.
  2. Anggota Komite Audit yang berasal dari Pihak Independen dapat merangkap jabatan sebagai Pihak Independen anggota Komite lainnya pada BCA Syariah, bank lain, dan/atau perusahaan lain, sepanjang yang bersangkutan :
    • Memenuhi kriteria independensi.
    • Memenuhi kriteria keahlian.
    • Mampu menjaga rahasia bank.
    • Memperhatikan kode etik yang berlaku.
    • Tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Komite Audit BCA Syariah.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab pokok Komite Audit adalah memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, yang meliputi:

  1. Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Komite Audit bertanggung jawab:
    • Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit intern Bank;
    • Mengevaluasi kinerja SKAI;
    • Memastikan SKAI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, auditor ekstern, dan Otoritas Jasa Keuangan;
    • Memastikan SKAI bekerja secara independen;
    • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SKAI;
    • Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang, dan peraturan, atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SKAI;
    • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi tahunan SKAI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; dan
    • Memastikan SKAI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
  2. Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan kepada Dewan Komisaris dan melakukan koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik dalam rangka efektivitas pelaksanaan audit ekstern.
  3. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut di atas dan guna memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
    • Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit intern (SKAI).
    • Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan Standar Audit yang berlaku.
    • Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi yang berlaku.
    • Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi SKAI, Dewan Pengawas Syariah, auditor eksternal dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Menyusun dan/atau memperbarui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit.

Etika dan Waktu Kerja

  • Etika Kerja: Anggota Komite Audit wajib tunduk pada Kode Etik BCA Syariah.
  • Waktu Kerja: Komite Audit wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Rapat Komite Audit

Mekanisme dan Pengambilan Keputusan Rapat

Berikut adalah ketentuan tentang Rapat Komite Audit :

  1. Rapat Komite Audit dilaksanakan sesuai kebutuhan BCA Syariah dan sedikitnya 4 (empat) kali dalam setahun.
  2. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota serta dihadiri oleh Ketua Komite Audit dan Pihak Independen.
  3. Keputusan Rapat Komite Audit dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
  4. Apabila tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  5. Ketua Komite Audit dan setiap anggota masing-masing mempunyai satu hak suara.
  6. Segala keputusan Komite Audit bersifat mengikat bagi seluruh anggota Komite Audit.

Risalah Rapat

Berikut adalah ketentuan tentang Risalah Rapat Komite Audit:

  1. Hasil Rapat Komite Audit wajib dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan didokumentasikan secara baik.
  2. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam Rapat Komite Audit, wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
  3. Salinan risalah rapat anggota Komite Audit yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir, harus didistribusikan kepada seluruh anggota Komite Audit.
  4. Seluruh keputusan Komite Audit yang dituangkan dalam Risalah Rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota Komite Audit.