Kiriman Uang
Jasa yang diberikan BCA Syariah untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana ke rekening tujuan dengan didukung oleh Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan BI-RTGS
Manfaat
- Nasabah tidak perlu membawa uang tunai sehingga lebih aman
- Dana yang dikirim nasabah dapat langsung diterima di bank tujuan dengan cepat
Penting Untuk Diketahui
- Layanan Kirim Uang menggunakan akad Wakalah bil Ujroh
- Nominal transaksi transfer melalui Sistem BI-RTGS > Rp100 juta per transaksi
- Nominal transaksi transfer melalui SKNBI < Rp1 miliar per transaksi
Biaya
KETERANGAN | JUMLAH (IDR) |
---|---|
Kiriman Uang melalui RTGS* |
30.000 |
Kiriman Uang SKNBI (Non RTGS)** |
2.900 (Mulai Juli 2024 berlaku 3.500) |
Pembatalan Kiriman Uang |
5.000 |
Tolakan Kiriman Uang |
Sesuai dengan biaya yang dibebankan |
Keterangan:
*) Biaya KU BI-RTGS sudah termasuk biaya setelmen dana ke BI sebesar:
- Rp6.000 (Pk. 06.30 - 10.00 WIB)
- Rp15.000 (Pk. 10.00 - 14.00 WIB)
- Rp21.000 (Pk. 14.00 - cut off)
- Biaya belum termasuk PPN
- Nominal transaksi > Rp100 juta
**) Biaya KU SKNBI sudah termasuk biaya proses DKE ke BI sebesar:
- Biaya proses DKE Rp1 (Exclude PPN)
- Biaya proses DKE Warkat Debit Rp1.000 (Exclude PPN)
- Biaya belum termasuk PPN
- Nominal transaksi < Rp1 Miliar