Kiriman Uang

Jasa yang diberikan BCA Syariah untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana ke rekening tujuan dengan didukung oleh Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan BI-RTGS

Manfaat

  • Nasabah tidak perlu membawa uang tunai sehingga lebih aman
  • Dana yang dikirim nasabah dapat langsung diterima di bank tujuan dengan cepat

Penting Untuk Diketahui

  • Layanan Kirim Uang menggunakan akad Wakalah bil Ujroh
  • Nominal transaksi transfer melalui Sistem BI-RTGS > Rp100 juta per transaksi
  • Nominal transaksi transfer melalui SKNBI < Rp1 miliar per transaksi

Biaya

KETERANGAN JUMLAH (IDR)

Kiriman Uang melalui RTGS*

30.000

Kiriman Uang SKNBI (Non RTGS)**

2.900 (Mulai Juli 2024 berlaku 3.500)

Pembatalan Kiriman Uang

5.000

Tolakan Kiriman Uang

Sesuai dengan biaya yang dibebankan
bank penerima kepada BCA Syariah (jika ada)

Keterangan:

*) Biaya KU BI-RTGS sudah termasuk biaya setelmen dana ke BI sebesar:

  • Rp6.000 (Pk. 06.30 - 10.00 WIB)
  • Rp15.000 (Pk. 10.00 - 14.00 WIB)
  • Rp21.000 (Pk. 14.00 - cut off)
  • Biaya belum termasuk PPN
  • Nominal transaksi > Rp100 juta

**) Biaya KU SKNBI sudah termasuk biaya proses DKE ke BI sebesar:

  • Biaya proses DKE Rp1 (Exclude PPN)
  • Biaya proses DKE Warkat Debit Rp1.000 (Exclude PPN)
  • Biaya belum termasuk PPN
  • Nominal transaksi < Rp1 Miliar