Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi disusun sebagai bagian dari komitmen BCA Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik

Direksi adalah organ BCA Syariah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BCA Syariah untuk kepentingan BCA Syariah sesuai dengan maksud dan tujuan BCA Syariah, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BCA Syariah dan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Piagam Direksi

Dalam menjalankan fungsinya di Bank, Direksi telah mempunyai Piagam Direksi yang berisi pedoman dan tata tertib kerja Direksi berdasarkan Surat Keputusan Direksi perihal Kebijakan Good Corporate Governance. Di dalamnya berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi, struktur, uraian mengenai aktivitas dan kewenangan, waktu kerja dan pengaturan rapat. Manual GCG disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala.

Berikut adalah ringkasan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi BCA Syariah:

Jumlah dan Komposisi

Dalam penerapan Good Corporate Governance, maka tidak diperkenankan adanya intervensi pemilik yang menyebabkan komposisi Direksi tidak memenuhi ketentuan, untuk itu maka :

  1. Jumlah anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang.
  2. Seluruh anggota Direksi wajib berdomilisi di Indonesia.
  3. Direksi dipimpin oleh seorang Presiden Direktur.
  4. Presiden Direktur wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali, yakni tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga.
  5. BCA Syariah wajib menunjuk seorang anggota Direksi selaku Direktur Kepatuhan.
  6. Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan.
  7. Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Kriteria dan/atau Persyaratan

  1. Seluruh anggota Direksi memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai
  2. Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling kurang 4 (empat) tahun dengan jabatan paling rendah sebagai Pejabat Eksekutif di industri perbankan dan paling kurang 1 (satu) tahun diantaranya menjabat paling rendah sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank.
  3. Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Regulator tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dan telah memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Anggota Direksi memiliki kompetensi yang memadai dan relevan dengan jabatannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mampu mengimplementasikan kompetensi yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
  6. Anggota Direksi wajib menumbuhkan budaya pembelajaran dimana hasil dari peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan anggota Direksi dalam pengelolaan Bank akan ditunjukkan antara lain dengan peningkatan kinerja Bank, penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bank, dan pencapaian hasil sesuai ekspektasi stakeholders.

Independensi

  1. Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen terhadap pemegang saham.
  2. Mayoritas anggota Direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  3. Presiden Direktur berasal dari pihak yang independen terhadap Pemegang Saham Pengendali, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan hubungan keluarga.

Masa Jabatan Direksi

  1. Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) yang diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang bersangkutan.
  2. Terkait butir 1 diatas, maka apabila pada saat diangkat oleh RUPS, anggota Direksi tersebut belum lulus Fit and Proper Test, maka masa jabatan anggota Direksi tersebut efektif sejak anggota Direksi tersebut lulus Fit and Proper Test dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.

Selengkapnya tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, pengubahan atau pengunduran diri anggota Direksi BCA Syariah dapat dilihat dalam Anggaran Dasar BCA Syariah.

Rangkap Jabatan

Persyaratan rangkap jabatan pada Direksi adalah sebagai berikut :

  1. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.
  2. Yang tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas apabila Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak BCA Syariah, (bila ada) bukan bank yang dikendalikan oleh BCA Syariah.
  3. Menduduki jabatan pada 2 (dua) lembaga atau perusahaan nirlaba. Sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi BCA Syariah.

Kewajiban, Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Direksi

Dalam penerapan Good Corporate Governance, tidak diperkenankan adanya intervensi pemilik terhadap kewajiban, tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi yang dapat menyebabkan kegiatan operasional Bank terganggu sehingga berdampak pada berkurangnya aset Bank dan/atau berkurangnya keuntungan Bank untuk itu maka :

  1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BCA Syariah untuk kepentingan dan tujuan BCA Syariah berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
  2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya mengelola Bank sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha BCA Syariah pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BCA Syariah.
  4. Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit intern BCA Syariah, Auditor Eksternal, Dewan Pengawas Syariah dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
  5. Direksi telah membentuk sedikitnya Satuan Kerja Audit intern, Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan.
  6. Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai kebijakan BCA Syariah yang bersifat strategis di bidang kepegawaian, antara lain kebijakan mengenai sistem recruitment, sistem promosi, sistem remunerasi serta rencana BCA Syariah untuk melakukan efisiensi melalui pengurangan pegawai. Pengungkapan tersebut harus dilakukan melalui sarana yang diketahui atau diakses dengan mudah oleh pegawai.
  7. Direksi telah menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
  8. Mengangkat anggota Komite-komite Penunjang Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
  9. Direksi menyampaikan pertanggungjawaban atas pengurusan BCA Syariah kepada pemegang saham dan pemegang saham menerima pertanggungjawaban Direksi melalui RUPS.
  10. Direksi wajib memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja yang telah mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
  11. Dalam melaksanakan kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenangnya dalam mengelola Bank, Direksi wajib memperhatikan Anggaran Dasar BCA Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Kewajiban Direksi Terkait dengan Rencana Bisnis Bank, maka :
    • Rencana Bisnis Bank telah disusun secara realistis, komprehensif, terukur (achievable) dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan responsif terhadap perubahan internal dan eksternal serta menggambarkan pertumbuhan Bank yang berkesinambungan.
    • Rencana Bisnis Bank disusun berdasarkan kajian yang komprehensif dengan memperhatikan peluang bisnis dan kekuatan yang dimiliki Bank serta mengidentifikasikan kelemahan dan ancaman (SWOT analysis).
    • Direksi telah mengkomunikasikan Rencana Bisnis Bank kepada pemegang saham Bank dan seluruh jenjang organisasi Bank.
  13. Direksi wajib mengkomunikasikan kepada pegawai arah bisnis BCA Syariah dalam rangka pencapaian visi dan misi Bank.

Etika Kerja dan Waktu Kerja

Etika Kerja

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen;
  2. Wajib tunduk pada Kode Etik BCA Syariah;
  3. Tidak dapat memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.

Waktu Kerja

Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja BCA Syariah.

Rapat Direksi

Mekanisme dan Pengambilan Keputusan Rapat

Berikut adalah ketentuan tentang Rapat Direksi :

  1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu jika dipandang perlu.
  2. Rapat Direksi wajib dihadiri paling kurang oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Direksi.
  3. Pengambilan keputusan Rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dan dihadiri minimal oleh 2/3 (dua per tiga) anggota Direksi.
  4. Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  5. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, sepanjang semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis, dan memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan serta menandatangani persetujuan tersebut.
  6. Segala keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja, mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
  7. Prosedur lebih lanjut mengenai mekanisme rapat Direksi mengacu pada Anggaran Dasar BCA Syariah.

Risalah Rapat

Berikut adalah ketentuan tentang Risalah Rapat Direksi :

  1. Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh Direksi yang hadir dan didokumentasikan secara baik.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions) atas hasil keputusan rapat Direksi, maka perbedaan pendapat tersebut wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
  3. Salinan risalah rapat anggota Direksi yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir, harus didistribusikan kepada seluruh anggota Direksi.
  4. Ketentuan risalah rapat mengacu pada Anggaran Dasar BCA Syariah.