Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) adalah sarana untuk karyawan atau mitra kerja dalam menyampaikan informasi apabila ditemukannya indikasi penyimpangan oleh pekerja BCA Syariah sebagai salah satu bentuk pencegahan risiko terjadinya fraud

BCA Syariah senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten untuk membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas dan terpercaya. Untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, BCA Syariah memiliki whistleblowing system (WBS) yang merupakan salah satu pilar dari strategi anti fraud BCA Syariah. Berikut adalah ringkasan kebijakan whistleblowing system BCA Syariah:

Sarana Pengaduan 

Informasi Pengaduan

  • Identitas pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi 
  • Pelapor sekurangnya menyampaikan indikasi apa yang terjadi (what), pelaku dan/atau pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how) 

Jenis penyimpangan yang dapat dilaporkan

WBS memberikan kesempatan bagi karyawan untuk melaporkan indikasi fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh internal BCA Syariah. 

Perlindungan terhadap Pelapor

Atas laporan yang terbukti kebenarannya, BCA Syariah akan memberikan perlindungan terhadap pelapor dalam bentuk:

  • Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
  • Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor.
  • Jaminan perlindungan terhadap kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.

Cek terkait kebijakan Whistleblowing system di sini