Safe Deposit Box (SDB)

Merupakan jasa BCA Syariah menyewakan tempat penyimpanan barang dengan ukuran tertentu kepada nasabah dengan sistem keamanan terjamin dengan menggunakan akad ijarah

Manfaat

  • Didukung sistem keamanan yang optimal
  • Terhindar dari resiko kehilangan/pencurian dan kebakaran
  • Kerahasiaan barang terjamin

Ukuran SDB

Tipe Ukuran (cm)
Tipe A 47,5 x 25 x 25 
Tipe B 47,5 x 25 x12,5
Tipe C 47,5 x 25 x 7,5

 Syarat & Ketentuan*

Nasabah Individu Nasabah Non- Individu
  • Memiliki rekening di BCA Syariah (Tabungan / Giro)
  • Memiliki rekening di BCA Syariah (Tabungan / Giro)

* Syarat dan ketentuan dapat berbeda sesuai dengan kebijakan cabang yang menyediakan layanan SDB

Biaya

KETERANGAN JUMLAH (IDR)
Tipe A 600.000
Tipe B 350.000
Tipe C 250.000
Uang Jaminan Kunci 500.000
PPN SDB* 11% dari biaya sewa SDB per tahun
Biaya kompensasi atas keterlambatan per hari Biaya sewa per tahun dibagi 365 hari

*) Nilai PPN mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku

Penting untuk diketahui

  • Layanan SDB BCA Syariah tersedia di KC Jatinegara, KC Sunter, KC Samanhudi dan KC Banda Aceh

  • Terdapat biaya kompensasi keterlambatan per hari (Ta’zhir) dan biaya atas terjadinya kehilangan kunci sehingga harus dilakukan pembongkaran sesuai biaya riil yang dikeluarkan oleh Bank (Ta’widh)

  • Barang yang tidak boleh disimpan antara lain barang-barang yang dilarang Undang-undang (senjata api, bahan peledak, zat-zat kimia, narkotika/psikotropika dan sejenisnya), serta barang-barang yang diharamkan menurut ketentuan Syariah.