Safe Deposit Box (SDB)
Merupakan jasa BCA Syariah menyewakan tempat penyimpanan barang dengan ukuran tertentu kepada nasabah dengan sistem keamanan terjamin dengan menggunakan akad ijarah
Manfaat
- Didukung sistem keamanan yang optimal
- Terhindar dari resiko kehilangan/pencurian dan kebakaran
- Kerahasiaan barang terjamin
Ukuran SDB
Tipe | Ukuran (cm) |
---|---|
Tipe A | 47,5 x 25 x 25 |
Tipe B | 47,5 x 25 x12,5 |
Tipe C | 47,5 x 25 x 7,5 |
Syarat & Ketentuan*
Nasabah Individu | Nasabah Non- Individu |
---|---|
|
|
* Syarat dan ketentuan dapat berbeda sesuai dengan kebijakan cabang yang menyediakan layanan SDB
Biaya
KETERANGAN | JUMLAH (IDR) |
---|---|
Tipe A | 600.000 |
Tipe B | 350.000 |
Tipe C | 250.000 |
Uang Jaminan Kunci | 500.000 |
PPN SDB* | 11% dari biaya sewa SDB per tahun |
Biaya kompensasi atas keterlambatan per hari | Biaya sewa per tahun dibagi 365 hari |
*) Nilai PPN mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku
Penting untuk diketahui
-
Layanan SDB BCA Syariah tersedia di KC Jatinegara, KC Sunter, KC Samanhudi dan KC Banda Aceh
-
Terdapat biaya kompensasi keterlambatan per hari (Ta’zhir) dan biaya atas terjadinya kehilangan kunci sehingga harus dilakukan pembongkaran sesuai biaya riil yang dikeluarkan oleh Bank (Ta’widh)
-
Barang yang tidak boleh disimpan antara lain barang-barang yang dilarang Undang-undang (senjata api, bahan peledak, zat-zat kimia, narkotika/psikotropika dan sejenisnya), serta barang-barang yang diharamkan menurut ketentuan Syariah.