Safe Deposit Box (SDB)
Layanan penyimpanan dengan kemananan terjamin
Merupakan jasa BCA Syariah menyewakan tempat penyimpanan barang dengan ukuran tertentu kepada nasabah dengan sistem keamanan terjamin dengan menggunakan akad ijarah
Manfaat
- Didukung sistem keamanan yang optimal
- Terhindar dari resiko kehilangan/pencurian dan kebakaran
- Kerahasiaan barang terjamin
Ukuran SDB
Tipe | Ukuran (cm) |
---|---|
Tipe A | 47,5 x 25 x 25 |
Tipe B | 47,5 x 25 x12,5 |
Tipe C | 47,5 x 25 x 7,5 |
Syarat & Ketentuan*
Nasabah Individu | Nasabah Non- Individu |
---|---|
|
|
* Syarat dan ketentuan dapat berbeda sesuai dengan kebijakan cabang yang menyediakan layanan SDB
Biaya
KETERANGAN | JUMLAH (IDR) |
---|---|
Tipe A | 600.000 |
Tipe B | 350.000 |
Tipe C | 250.000 |
Uang Jaminan Kunci | 500.000 |
PPN SDB* | 11% dari biaya sewa SDB per tahun |
Biaya kompensasi atas keterlambatan per hari | Biaya sewa per tahun dibagi 365 hari |
*) Nilai PPN mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku
Penting untuk diketahui
-
Layanan SDB BCA Syariah tersedia di KC Jatinegara, KC Sunter, KC Samanhudi dan KC Banda Aceh
-
Terdapat biaya kompensasi keterlambatan per hari (Ta’zhir) dan biaya atas terjadinya kehilangan kunci sehingga harus dilakukan pembongkaran sesuai biaya riil yang dikeluarkan oleh Bank (Ta’widh)
-
Barang yang tidak boleh disimpan antara lain barang-barang yang dilarang Undang-undang (senjata api, bahan peledak, zat-zat kimia, narkotika/psikotropika dan sejenisnya), serta barang-barang yang diharamkan menurut ketentuan Syariah.