Frequently Asked Question
Dapatkan informasi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh nasabah
- Jasa Perbankan
- Produk
Informasi umum Jasa Perbankan BCA Syariah
Jenis Layanan
Informasi Biaya Produk Jasa
Informasi biaya produk dan jasa perbankan dapat di klik di sini
Layanan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
1. Apakah yang dimaksud Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji?
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau sering disebut BPS-BPIH adalah Bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menerima setoran awal dan pelunasan BPIH dan menyetorkan pembayaran BPIH tersebut kepada BPKH.
2. Bagaimanakah proses pendaftaran haji
Lihat brosur Layanan Setoran Haji pada bagian e-brochure
3. Apakah ada maksimal usia untuk bisa mendaftarkan layanan ini?
Untuk saat ini belum ada.
4. Untuk nasabah berumur 12 tahun (kategori anak-anak) apakah harus datang ke cabang?
Nasabah berumur 12 tahun ke atas harus datang ke cabang, karena rekening yang dibuat atas nama nasabah, sehingga nasabah harus datang untuk tanda tangan.
5. Apakah setoran awal harus dilakukan dihari yang sama dengan pembukaan rekening? Dan apakah setoran selanjutnya bisa diangsur tiap bulan?
Setoran awal harus dibayarkan saat itu juga dihari yang sama dengan pembukaan rekening. Rekening tersebut tidak bisa untuk transaksi, hanya bisa digunakan untuk setoran awal dan saat pelunasan, sehingga tidak bisa untuk dilakukan angsuran tiap bulan.
6. Untuk bisa melakukan setoran awal BPIH di BCAS, apakah calon jamaah harus membuka tabungan dulu di BCAS/LSBU?
Calon jemaah diperkenankan melakukan setoran awal BPIH sepanjang nominal setoran awal BPIH telah tersedia baik di Tahapan Mabrur iB ataupun produk tabungan lainnya di BCA Syariah misalnya Tahapan iB.
Sebagai informasi, Tahapan Mabrur iB menawarkan berbagai keunggulan untuk membantu nasabah mempersiapkan kebutuhan ibadah diantaranya :
- GRATIS biaya administrasi
- RINGAN setoran awal
- BISA buka rekening untuk segala usia
- BEBAS pilih jenis setoran fleksibel atau terjadwal
7. Apakah kelebihan yang diperoleh calon jemaah dengan menjadi nasabah BCA Syariah dan melakukan setoran BPIH di BCA Syariah?
Sebagaimana BPS BPIH lainnya, BCA Syariah telah TERKONEKSI dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama.
Selain itu, BCA Syariah menawarkan berbagai kemudahan bagi nasabah/calon jemaah yaitu :
- Tersedia produk Tahapan Mabrur iB untuk membantu nasabah dalam mempersiapkan dana Haji
- Didukung oleh jaringan ATM dan EDC BCA di seluruh Indonesia untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi
- Bisa melakukan setoran ke rekening BCA Syariah melalui counter teller cabang BCA di seluruh Indonesia
- Tersedia alternatif channel mobile banking BCA Syariah mobile dan internet banking Klik BCA Syariah untuk keamanan dan kenyamanan nasabah bertransaksi
Tambahan kemudahan bagi nasabah BCA Syariah yang juga memiliki rekening di BCA, transfer dari rek BCA ke rekening BCA Syariah atau sebaliknya, melalui ATM BCA, mobile banking BCA dan mobile banking BCA Syariah tidak dikenakan biaya. Dengan demikian, nasabah menjadi lebih mudah untuk menabung dan bertransaksi.
8. Apakah yang dimaksud SISKOHAT?
SISKOHAT atau Sistem Komputerisasi Haji Terpadu adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi media untuk pencatatan baik pendaftaran, pelunasan, pembatalan dan segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk aspek keuangannya. SISKOHAT terintegrasi dengan penerbangan haji, perbankan dalam hal mutasi keuangan dan dengan seluruh bidang haji provinsi, kabupaten dan kota.
9. Dimanakah calon jemaah dapat melakukan pendaftaran ibadah haji?
Untuk menunaikan ibadah haji, setiap calon jemaah diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota sesuai alamat pada kartu identitas (KTP).
10. Jika alamat KTP dan alamat tempat tinggal berbeda, maka pendaftaran Haji dilakukan di Kantor Kemenag sesuai alamat yang mana?
Pendaftaran Haji dilakukan di Kantor Kemenag sesuai alamat KTP.
11. Berapa setoran awal BPIH?
Setoran awal BPIH adalah sebesar Rp 25 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Haji.
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
12. Kenapa setoran awal jumlahnya cukup besar mencapai Rp 25 juta?
Setoran awal BPIH merupakan salah satu cara Pemerintah untuk memastikan komitmen masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji. Dengan kepastian dan komitmen itu, penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan baik.
Besaran yang terlalu rendah akan memudahkan masyarakat untuk mendaftar dan membatalkan komitmennya. Hal ini akan berdampak pada penyelenggraan ibadah haji secara keseluruhan. Besaran yang terlalu rendah juga dapat memperpanjang daftar tunggu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan perencanaan dan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
13. Mengapa nasabah harus segera mendaftar ke Kemenag selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah melakukan setoran?
Berdasarkan himbauan dari Kemenag untuk mendaftar maksimal 5 hari kerja setelah melakukan setoran, karena jika lewat dari 5 hari kerja, maka Kemenag membutuhkan proses pendaftaran nasabah yang lebih lama.
14. Jika sudah melakukan setoran awal melalui BPS lain dan sudah mendapat nomor porsi dari Kemenag, apakah bisa dipindahkan ke BCA Syariah?
Pembayaran setoran awal dan setoran pelunasan BPIH harus pada Bank yang sama, kecuali Bank penerima setoran awal tidak lagi beroperasi atau tidak lagi ditunjuk sebagai BPS BPIH
15. Mengapa ketika mendaftar, calon jemaah tidak dapat langsung berangkat ke tanah suci untuk menjalankan ibadah haji?
Karena kuota haji yang terbatas maka pendaftaran dan pemberangkatan jemaah ibadah haji menggunakan konsep first come first serve, sehingga jemaah yang baru mendaftar akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu/waiting list hingga nomor porsi yang dimiliki jemaah tersebut masuk dalam alokasi porsi propinsi yang berhak berangkat pada tahun penyelenggaraan.
16. Apa yang dimaksud dengan kuota ibadah haji?
Kuota haji adalah jumlah jemaah yang dapat dilayani dalam setiap kali penyelenggaraan haji.
17. Apa saja hak-hak jemaah setelah melakukan pendaftaran ibadah haji?
Setelah melakukan pendaftaran dan membayarkan setoran awal, jemaah haji berhak mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam waiting list keberangkatan.
18. Apakah yang dimaksud dengan SPPH?
SPPH adalah Surat Pendaftaran Pergi Haji, surat ini didapatkan ketika calon jemaah telah mendaftar sebagai jemaah ibadah haji di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat. Di dalam SPPH tersebut akan tercantum nomor porsi.
19. Apa yang dimaksud dengan nomor porsi ibadah haji?
Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah setelah mendaftar sebagai jemaah ibadah haji di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
20. Jika suami dan istri atau orang tua dan anak daftar bersamaan ke Kantor Kemenag apakah dapat dipastikan akan berangkat haji pada tahun yang sama?
Agar suami istri atau keluarga bisa berangkat haji bersama-sama dalam satu kloter, maka :
- pembayaran setoran awal BPIH di Bank harus dilakukan bersamaan untuk menghindari terjadinya perbedaan waktu yang signifikan karena adanya pembatasan kuota.
- pendaftaran haji ke Kemenag dilakukan bersamaan agar mendapatkan nomor porsi haji yang berurutan antara suami, istri atau keluarga
dalam kondisi khusus, misal ada anggota keluarga telah berusia > 75 tahun, dapat mengajukan pemberangkatan ibadah haji lebih awal ke Kemenag dan salah satu anggota keluarga dapat diajukan untuk berangkat bersama lebih awal dari jadwal untuk mendampingi.
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
21. Berapa lama waktu tunggu sejak mendaftar hingga keberangkatan?
Waktu tunggu keberangkatan bervariasi tergantung propinsi. Variasi ini bisa terjadi karena jumlah pendaftar yang telah masuk dalam waiting list serta pendaftar baru di masing-masing propinsi juga berbeda-beda. Untuk mengetahui jadwal keberangkatan, calon jemaah diminta aktif memperhatikan informasi melalui aplikasi Haji Pintar karena daftar tunggu dapat berubah sewaktu-waktu akibat dari adanya kemungkinan pembatalan calon jemaah.
22. Apa yang dimaksud dengan jemaah haji yang berhak melunasi BPIH?
Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH adalah calon jemaah yang nomor porsinya masuk dalam alokasi propinsi sebagai daftar yang berhak berangkat haji pada tahun penyelenggaraan ibadah haji.
23. Kapan BPIH dapat dilunasi?
Calon jemaah dapat melunasi BPIH setelah nomor porsinya diumumkan termasuk dalam daftar yang berhak berangkat. Jadwal pelunasan akan diumumkan oleh Pemerintah.
24. Berapa pelunasan BPIH?
Setiap tahunnya, Pemerintah akan mengeluarkan keputusan tentang BPIH per embarkasi di tahun tersebut. Besar pelunasan adalah selisih setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Sebagai informasi, BPIH tahun 2018 berada pada range Rp31 jutaan s/d Rp39 jutaan (Sumber: Keppres No 7 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018)
25. Apakah ada batas pelunasan bagi nasabah?
Biasanya 5 bulan sebelum keberangkatan akan diinformasikan bahwa nasabah akan berangkat. Kemenag akan membagi beberapa kelompok/grup. Pelunasan harus dilakukan 1 bulan sebelum keberangkatan.
26. Bagaimana tata cara pelunasan BPIH?
- Jemaah yang berhak melunasi datang ke BPS BPIH tempat melakukan setoran awal dengan membawa tanda bukti setoran awal dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar.
- Petugas BPS BPIH melakukan penyetoran melalui SISKOHAT.
- Petugas BPS BPIH memberikan Tanda Bukti Setoran Pelunasan kepada Nasabah.
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
27. Apa sajakah yang didapatkan ketika melunasi BPIH?
Sesuai dengan ketentuan Kemenag, calon jemaah yang melakukan pelunasan BPIH berhak mendapatkan perlengkapan berikut ini dari Bank:
- Mukena, bagi jemaah haji perempuan
- Kain ihram, bagi jemaah haji laki-laki
- Bahan batik haji dan buku panduan manasik haji, bagi jemaah haji perempuan dan laki-laki
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
28. Jika pada tahun keberangkatan calon jemaah jatuh sakit bagaimana? Apakah keberangkatan bisa ditunda?
Calon jemaah dapat mengajukan penundaan haji dengan membuat surat kepada Kepala Kementerian Agama Kab/Kota disertai alasan kuat penundaan. Penundaan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali musim haji.
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
29. Jika sebelum waktu keberangkatan, calon jemaah tutup usia bagaimana?
Dapat diajukan calon jemaah haji pengganti atau pengembalian BPIH kepada ahli waris.
Untuk pengajuan calon jemaah haji pengganti, ketentuannya sebagai berikut:
- Calon jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan bisa diganti oleh keluarganya dengan syarat telah masuk dalam daftar berhak melunasi BPIH tahun berjalan.
- Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota setempat dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
- Calon jemaah haji yang dapat menjadi pengganti adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian harus diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat.
- Calon jemaah haji pengganti dapat diberangkatkan musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya
- Kelengkapan dokumen pengajuan, antara lain:
- Akta kematian asli dari dinas Dukcapil setempat atau surat kematian dari kelurahan/desa diketahui Camat
- Surat Kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah meninggal yang di tandatangani anak kandung, suami/istri dan menantu yang diketahui RT, RW, Lurah dan Camat
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi bermeterai
- Bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BPIH asli
- Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kemenag Kab/ Kota dengan membawa persyaratan:
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6,000;
- Bukti asli setoran awal BPIH;
- Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH;
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif;
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
- Mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
Untuk pengajuan pembatalan bagi jemaah yang meninggal dunia, maka surat permohonan pembatalan mencantumkan rekening ahli waris yang akan dijadikan tujuan transfer dana pengembalian BPIH (diutamakan rekening harus di BPS yang sama dengan jemaah wafat) serta melengkapi dokumen:
- berkas-berkas kematian jemaah,
- surat keterangan waris dari lurah/kades yang diketahui camat,
- surat kuasa waris, dan
- surat keterangan pertangggungjawaban mutlak dari kuasa waris.
- berdasarkan dokumen2 tersebut terlebih dahulu Kemenag akan memverifikasi. Berdasarkan pengajuan pembatalan, Kemenag akan mengeluarkan Surat Pembatalan.
Setelah Bank menerima Surat Pembatalan, Bank melakukan koordinasi dengan Kemenag untuk tindak lanjut proses pembatalan yang akan diteruskan ke BPKH, lalu Bank menerima informasi dari BPKH untuk pengambilan Surat Instruksi Pendebetan Rekening.
Bank melakukan pendebetan rekening sesuai Surat Instruksi Pendebetan Rekening, lalu melakukan proses pemindahbukuan transaksi dari rekening BPKH ke rekening tabungan jemaah haji/ahli waris. Pengembalian terhadap ahli waris mengikuti ketentuan hukum berlaku.
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
30. Berapa lama proses pengembalian setoran awal?
Proses pengembalian setoran awal akan melibatkan pihak Kemenag, BPKH dan Bank. Calon jemaah akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses pengembalian setoran awal.
31. Jika pasangan suami dan istri sudah mendaftar haji sejak sebelum menikah dengan domisili berbeda. Apakah bisa mengajukan penggabungan agar dapat berangkat pada tahun yang sama?
Ketentuan untuk mengajukan penggabungan jemaah haji suami/istri dan anak kandung/orang tua, adalah sebagai berikut:
- Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (untuk suami/istri), akta kelahiran atau akte keluarga (untuk anak/orang tua kandung) serta calon jemaah Haji bisa menunjukkan aslinya
- Salah satu calon jemaah Haji (misal: suami) sudah melakukan pelunasan BPIH tahap pertama atau lunas pada tahun sebelumnya
- Calon jemaah Haji yang lainnya (misal: istri) sudah terdaftar dan mendapat nomor porsi 2 tahun sebelumnya. Misal: untuk tahun keberangkatan tahun 2018, maka calon jemaah haji yang akan mengajukan percepatan untuk penggabungan harus sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2016.
- Kedua calon jemaah Haji penggabungan terdaftar dalam provinsi yang sama
- Calon jemaah membuat surat permohonan penggabungan dan melengkapinya dengan dokumen: Fotocopy KTP, KK, Akta Lahir, Akta Nikah, Passpor (jika ada), SPPH, tanda bukti setoran pelunasan BPIH.
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
32. Jika seorang jemaah telah berhasil mendaftar haji, kemudian calon jemaah tersebut pindah alamat. Apakah jemaah tersebut berangkat dari embarkasi sesuai kartu identitas lama atau sesuai kartu identitas baru?
Ketika berhasil mendaftarkan haji dan mendapat nomor porsi, calon jemaah tersebut sudah terdaftar sebagai calon jamah pada propinsi sesuai kartu identitasnya. Sehingga ketika jemaah pindah alamat dan mengganti kartu identitas, calon jemaah tetap terdaftar pada wilayah sesuai kartu identitas yang semula.
33. Jika sudah melakukan setoran awal melalui BPS lain dan sudah mendapat nomor porsi dari Kemenag, apakah bisa dipindahkan ke BCA Syariah?
Pembayaran setoran awal dan setoran pelunasan BPIH harus pada Bank yang sama, kecuali Bank penerima setoran awal tidak lagi beroperasi atau tidak lagi ditunjuk sebagai BPS BPIH.
34. Bagaimana tata cara pembatalan dan pengembalian BPIH?
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di Kantor Kemenag Kab/ Kota dengan membawa persyaratan:
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 6,000;
- Bukti asli setoran awal BPIH;
- Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH;
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif;
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
- Mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;
- Berdasarkan pengajuan pembatalan, Kemenag akan mengeluarkan Surat Pembatalan.
- Setelah Bank menerima Surat Pembatalan, Bank melakukan koordinasi dengan Kemenag untuk tindak lanjut proses pembatalan yang akan diteruskan ke BPKH, lalu Bank menerima informasi dari BPKH untuk pengambilan Surat Instruksi Pendebetan Rekening.
- Bank melakukan pendebetan rekening sesuai Surat Instruksi Pendebetan Rekening, lalu melakukan proses pemindahbukuan transaksi dari rekening BPKH ke rekening tabungan jemaah haji yang bersangkutan.
Segala ketentuan mengenai pendaftaran haji, keberangkatan dan lain-lain terkait penyelenggaraan haji merupakan wewenang Kemenag dan mungkin terjadi perubahan sesuai keputusan Kemenag.
35. Untuk nasabah berumur 12 tahun (kategori anak-anak) apakah harus datang ke cabang?
Nasabah berumur 12 tahun ke atas harus datang ke cabang, karena rekening yang dibuat atas nama nasabah, sehingga nasabah harus datang untuk tanda tangan.
Informasi umum produk dan layanan BCA Syariah
Jenis Produk
Simpanan
belum tersedia
Pembiayaan
belum tersedia
Perbankan Elektronik
BCA Syariah Mobile
1. Transaksi apa saja yang dapat dilakukan di BCA Syariah Mobile?
Nasabah dapat melakukan transaksi di bawah ini:
Jenis Transaksi |
Kategori |
Layanan |
---|---|---|
Non Finansial |
Informasi |
Informasi saldo tabungan dan giro Informasi deposito Informasi pembiayaan Mutasi rekening Histori transaksi Informasi daftar kantor cabang |
Administrasi |
Ubah alamat E-mail Ubah password Ubah mobile PIN |
|
Transfer |
Daftar rekening tujuan Hapus/Edit rekening tujuan |
|
Finansial |
Transfer |
Transfer ke Rekening BCA Syariah Transfer Zakat, Infaq atau Shodaqoh Transfer Online ke Rekening BCA atau Bank Lain melalui Jaringan Prima Transfer ke Rekening BCA atau Bank Lain melalui SKN atau RTGS |
Pembayaran |
PLN Prabayar Handphone prabayar
|
|
Pembelian |
PLN Pascabayar & Non Tagihan Listrik Telkom Handphone pascabayar Internet TV Kabel PDAM Tiket Kereta
|
2. Apakah bertransaksi di BCA Syariah Mobile aman?
- BCAS mobile dirancang dengan pengamanan berlapis, yaitu:
- Penggunaan SSL (secure socket layer) dengan fitur enkripsi end-to-end dari handphone hingga server mobile banking, untuk melindungi pengiriman data pada mobile banking
- BCAS mobile hanya dapat digunakan pada 1 nomor seri SIM card dan 1 nomor perangkat handphone (IMEI) untuk 1 data nasabah (CIF)
- Penggunaan password pada setiap proses login
- Penggunaan mobile PIN sebagai otorisasi transaksi finansial
3. Bagaimana cara saya dapat memperoleh / menggunakan fasilitas BCA Syariah Mobile?
Nasabah dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Melakukan pendaftaran di kantor cabang BCA Syariah
- Mengunduh aplikasi BCAS mobile melalui cara berikut:
- Apple Store untuk Nasabah pengguna iPhone.
- Google Play Store untuk pengguna Android.
- Melakukan aktivasi BCAS mobile pada handphone
4. Apakah ada persyaratan tipe handphone untuk menggunakan fasilitas BCA Syariah Mobile?
Saat ini fasilitas tersedia untuk smartphone dengan platform android dan iPhone dengan jenis operating system berikut ini:
Jenis HP |
Keterangan |
---|---|
Android |
Seluruh tipe Android dengan minimal Sistem Operasi (OS) versi 4.3 Terkoneksi dengan jaringan internet. |
iPhone |
Seluruh tipe iPhone dengan minimal Sistem Operasi (OS) versi 11 Terkoneksi dengan jaringan internet. |
5. Bagaimana saya tahu bahwa saya berhasil didaftarkan sebagai pengguna BCA Syariah Mobile?
Nasabah akan mendapat SMS Info Registrasi yang berisi User ID dan Kode Aktivasi. SMS akan dikirimkan ke handphone Nasabah yang didaftarkan pada saat registrasi di kantor cabang BCA Syariah
6. Bagaimana saya tahu bahwa saya sudah berhasil mengunduh aplikasi BCAS mobile?
Setelah selesai mengunduh aplikasi BCAS mobile, maka silakan masuk ke menu utama atau menu aplikasi/download pada handphone anda maka akan tampil gambar ikon BCAS mobile
7. Bagaimana cara mengaktifkan fasilitas BCA Syariah Mobile?
Nasabah dapat memilih ikon BCAS mobile dari menu handphone kemudian melakukan langkah berikut ini:
- Memasukkan User ID
- Memasukkan password
- Memasukkan kode aktivasi
- Memasukkan alamat email (jika ada)
- Menyatakan persetujuan pada Syarat dan Ketentuan BCAS mobile yang tampil pada layar handphone
- Membuat mobile PIN
- Jika aktivasi berhasil akan tampil layar “Aktivasi Sukses”
Proses aktivasi harus dilakukan maksimal 24 jam setelah melakukan pendaftaran di cabang BCA Syariah
8. Bagaimana jika saya belum menerima SMS Info Registrasi atau SMS tersebut terhapus?
Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang BCA Syariah dan melakukan registrasi ulang
9. Bagaimana jika saya belum melakukan aktivasi dalam 24 jam setelah registrasi di cabang?
Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang BCA Syariah dan melakukan registrasi ulang
10. Bagaimana jika saya lupa User Id?
Jika nasabah telah berhasil melakukan aktivasi maka selanjutnya nasabah tidak perlu khawatir lupa User ID karena Uer ID secara otomatis akan tersimpan dalam sistem sehingga untuk proses login Nasabah hanya perlu memasukkan password
11. Bagaimana jika saya lupa PIN?
Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang BCA Syariah dan melakukan registrasi ulang
12. Mengapa kalau saya mengganti SIM card di handphone yang sudah diunduh fasilitas BCAS mobile, fasilitas BCAS mobile menjadi tidak dapat digunakan?
Untuk keamanan nasabah, BCAS mobile hanya dapat digunakan pada 1 nomor SIM card dan 1 nomor perangkat handphone (IMEI) untuk 1 data nasabah (CIF). Jika nasabah ingin melakukan penggantian SIM card maka disarankan untuk mengunjungi cabang BCA Syariah dan melakukan penutupan fasilitas terlebih dahulu baru kemudian melakukan pendaftaran kembali
13. Bagaimana jika saya hanya mengganti handphone tapi tidak mengganti SIM card?
Untuk keamanan nasabah, BCAS mobile hanya dapat digunakan pada 1 nomor SIM card dan 1 nomor perangkat handphone (IMEI) untuk 1 data nasabah (CIF). Jika nasabah ingin melakukan penggantian handphone maka disarankan untuk mengunjungi cabang BCA Syariah dan melakukan langkah berikut ini:
- Melakukan proses penutupan fasilitas dan pendaftaran kembali
- Mengunduh ulang aplikasi BCAS mobile
- Melakukan aktivasi pada handphone
14. Mengapa saya dapat melihat semua rekening saya melalui BCA Syariah Mobile?
BCAS mobile dirancang untuk terkoneksi dengan data customer (CIF) nasabah. Sehingga seluruh rekening atau pembiayaan yang menginduk pada CIF yang sama dengan rekening yang didaftarkan BCAS mobile akan dapat diakses (kecuali rekening dengan status join account)
15. Bagaimana cara mengecek apakah transaksi yang dilakukan di BCA Syariah Mobile sudah berhasil?
Jika nasabah sudah memasukkan mobile PIN untuk otorisasi transaksi, maka layar berikutnya akan menampilkan pemberitahuan apabila transaksi berhasil. Nasabah juga akan mendapatkan notifikasi transaksi di menu inbox.
16. Apakah bukti transaksi yang ada pada inbox dan email dapat saya kirimkan ke orang lain?
Ya, nasabah dapat mengirimkan bukti transaksi kepada orang lain dengan melakukan share message atau copy paste ke nomor handphone atau alamat email yang dituju
17. Apakah saya dapat melihat kembali transaksi-transaksi yang pernah saya lakukan pada BCA Syariah Mobile?
Nasabah dapat melihat kembali histori dan status transaksi yang telah dilakukan melalui BCAS mobile pada menu Histori Transaksi. Maksimum histori transaksi yang dapat dilihat adalah per 31 hari dengan maksimum histori transaksi 3 bulan yang lalu.
18. Berapa lama periode mutasi transaksi rekening yang dapat saya lihat ?
Nasabah dapat melihat mutasi transaksi dengan maksimum informasi mutasi sampai dengan 3 bulan yang lalu.
19. Apakah saya dikenakan biaya jika mendaftar menjadi pengguna BCA Syariah Mobile?
Nasabah tidak dibebankan biaya pada saat proses pendaftaran maupun biaya administrasi bulanan atas penggunaan fasilitas BCAS mobile
20. Apakah transaksi pada BCA Syariah Mobile dikenakan biaya?
Transaksi yang dikenakan biaya hanya transaksi transfer ke rekening Bank Lain melalui Jaringan Prima, SKN maupun RTGS
21. Berapa limit transaksi pada BCA Syariah Mobile?
Limit transaksi BCAS mobile adalah:
Jenis Transaksi |
Transaksi Minimum (Rp) |
Transaksi Maksimum (Rp) |
---|---|---|
Transfer Antar Rekening BCA Syariah |
10.000 |
100.000.000 |
Transfer ke Bank Lain (PRIMA & ALTO) |
10.000 |
100.000.000 |
Transfer ke Bank Lain (SKN) |
10.000 |
100.000.000 |
Transfer ke Bank Lain (RTGS) |
10.000 |
100.000.000 |
|
22. Bagaimana cara menghapus atau berhenti menggunakan fasilitas BCA Syariah Mobile?
Nasabah dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi kantor cabang BCA Syariah dan melakukan penutupan fasilitas BCAS mobile
- Menghapus aplikasi BCAS mobile dari handphone nasabah dengan cara uninstall
23. Apa yang harus dilakukan bila transaksi pada BCA Syariah Mobile terjadi masalah?
Nasabah disarankan segera menghubungi kantor cabang BCA Syariah terdekat atau Halo BCA
24. Siapa yang harus dihubungi jika terdapat pertanyaan seputar BCA Syariah Mobile?
Nasabah dapat menghubungi kantor cabang BCA Syariah terdekat atau Halo BCA 1500888