Keterbukaan Informasi

Sebagai bentuk tanggung jawab BCA Syariah kepada seluruh stakeholder, berikut disampaikan keterbukaan dan transparansi informasi bagi masyarakat

Berikut disampaikan keterbukaan dan transparansi informasi bagi seluruh stakeholder BCA Syariah:

Perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris 2023

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan SEOJK No.10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Bank BCA Syariah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material berikut  ini

Penambahan anggota Direksi dan perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan SEOJK No.10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Bank BCA Syariah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material berikut  ini

Pengumuman Penyelesaian Kepemilikan Nasabah Eks PT Bank Interim Indonesia

PENGUMUMAN

Penyelesaian Kepemilikan Nasabah Eks PT Bank Interim Indonesia

(d/h PT Bank Rabobank International Indonesia)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kepada Nasabah Eks Bank Interim yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Bapak/Ibu selama ini. Kami sangat menghargai kerjasama yang telah terjalin dengan baik dan merupakan komitmen kami untuk senantiasa memberikan layanan terbaik kepada seluruh Nasabah.

Merujuk pengumuman dan surat yang telah kami sampaikan sebelumnya yaitu sebagai berikut:

  1. Pengumuman yang telah kami sampaikan pada surat kabar nasional yaitu Bisnis Indonesia dan Kontan pada tanggal 11 Desember 2020, bahwa penggabungan PT Bank Interim Indonesia/”Bank Interim” (d/h PT Bank Rabobank International Indonesia/”Rabobank Indonesia”) ke dalam PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) telah efektif pada tanggal 10 Desember 2020, dan

  2. Surat perihal Pemberitahuan Penyelesaian Saldo Rekening, Titipan Benda Berharga dan Dokumen Agunan tertanggal 25 Maret 2021 dan 15 Oktober 2021 yang telah kami sampaikan kepada Nasabah melalui pos tercatat serta tertanggal 20 Agustus 2021 melalui surat elektronik,

Maka bagi Bapak/Ibu yang merupakan Eks Nasabah Bank Interim dan bermaksud untuk menyelesaikan kepemilikan saldo rekening, titipan benda berharga dalam Safe Deposit Box (SDB), titipan dokumen agunan (apabila ada), dan/atau layanan/fasilitas perbankan lainnya yang sebelumnya terdapat pada rekening/layanan/fasilitas di Bank Interim, kami harapkan agar Bapak/Ibu dapat segera melakukan penyelesaian sebelum tanggal 10 Desember 2021 dengan memperhatikan sebagai berikut:

1. Jenis Penyelesaian

Jenis Kepemilikan

Cara Penyelesaian

Saldo rekening

Secara non tunai ke rekening BCA Syariah atau Bank Lain

Titipan benda berharga (Safe Deposit Box)

Proses serah terima

Titipan dokumen agunan

Proses serah terima

2. Lokasi Proses

Jenis Kepemilikan

Lokasi Proses

Saldo rekening

Cabang BCA Syariah terdekat

Titipan benda berharga (Safe Deposit Box)

Kantor Pusat BCA Syariah, Jakarta Timur

Titipan dokumen agunan

Kantor Pusat BCA Syariah, Jakarta Timur

3. Cara Penyelesaian

No

Nasabah Individu

Nasabah Badan Usaha

1

Asli kartu identitas yang berlaku dari Pemilik Rekening/Layanan/Fasilitas atau Penerima Kuasa yaitu KTP Elektronik (WNI), KITAS/KITAP (WNA);

  • Asli kartu identitas dari pengurus badan usaha yang masih berlaku yaitu KTP Elektronik (WNI), KITAS/KITAP (WNA);

  • Fotokopi anggaran dasar badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut pengesahan dari instansi berwenang atau bukti lapor dari instansi berwenang;

  • Fotokopi akta notariil yang masih berlaku terkait pengangkatan pengurus badan usaha yang berwenang mewakili badan usaha sesuai anggaran dasar berikut pengesahan dari instansi berwenang atau bukti lapor dari instansi berwenang;

2

Asli Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box (SDB) bagi pengguna layanan Safe Deposit Box (SDB);

 

-

3

Asli bukti kepemilikan rekening/layanan/fasilitas;

4

Asli Surat Pernyataan Nasabah bermaterai (dalam hal tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana angka 2 dan 3);

5

Asli Surat Kuasa sekurang-kurangnya dilegalisasi oleh Notaris, jika penyelesaian rekening/layanan/fasilitas dikuasakan kepada pihak lain;

6

Bea materai yang diperlukan untuk dokumen;

7

Melengkapi surat atau dokumen lainnya (jika diperlukan);

  • Khusus untuk kepengurusan titipan dokumen agunan, maka pemilik agunan selain membawa dokumen-dokumen umum pada poin 1, 5, 6 dan 7 di atas juga secara lengkap membawa dokumen-dokumen terkait kredit dan agunan sebagai berikut:

  1. Asli perjanjian kredit berikut perubahan-perubahannya;

  2. Fotokopi bukti kepemilikan agunan;

  3. Fotokopi bukti akta/dokumen pembebanan jaminan;

  4. Asli/fotokopi bukti serah terima dokumen agunan dari Bank sebelumnya;

  5. Asli surat keterangan lunas dan surat roya yang diterbitkan oleh Rabobank Indonesia atau Bank Interim;

  6. Asli Surat Kuasa sekurang-kurangnya dilegalisasi oleh Notaris, jika pengambilan titipan dokumen agunan dikuasakan oleh pemilik agunan kepada pihak lain;

  • Pencairan saldo rekening, serah terima titipan benda berharga, atau titipan dokumen agunan dilakukan di Lokasi Proses dengan membawa seluruh dokumen asli/fotokopi yang telah dilengkapi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Layanan Customer Ex Bank Interim

Kantor Pusat BCA Syariah

Jl Jatinegara Timur No 72,

Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara

Jakarta Timur 13310

Telp          : (021) 8505030 ext 8900

Email        : customer_exinterim@bcasyariah.co.id

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Jakarta, 25 Oktober 2021

PT Bank BCA Syariah

Direksi


Untuk bisa melihat pengumuman di surat kabar BISNIS INDONESIA klik di sini

 

 

Perubahan Presiden Direktur

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan SEOJK No.10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Bank BCA Syariah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material berikut  ini

Pengumuman Prosedur Penyelesaian Kepemilikan Nasabah Eks Bank Interim

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, 

Merujuk pada pengumuman yang telah kami sampaikan pada surat kabar nasional pada tanggal 11 Desember 2020, bahwa penggabungan PT Bank Interim Indonesia/”Bank Interim” (d/h PT Bank Rabobank International Indonesia/”Rabobank Indonesia”) ke dalam PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) telah efektif pada tanggal 10 Desember 2020. Bagi Bapak/Ibu yang merupakan eks nasabah Bank Interim dan bermaksud untuk menyelesaikan kepemilikan saldo atau titipan benda berharga dalam Safe Deposit Box (SDB) yang sebelumnya terdapat pada rekening/layanan/fasilitas Anda di Bank Interim, Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan penyelesaian dengan memperhatikan sebagai berikut :

Jenis Penyelesaian:

JENIS KEPEMILIKAN  CARA PENYELESAIAN 
Saldo Rekening Secara Non Tunai ke Rekening BCA Syariah atau Bank Lain
Titipan Berharga (Safe Deposit Box) Proses serah terima

Lokasi Penyelesaian: Kantor Pusat BCA Syariah, Jakarta Timur

Cara Penyelesaian:

  • Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Surat Pernyataan
  • Melengkapi dan mengirimkan dokumen fotokopi sebagai berikut:
    1. Kartu identitas yang berlaku dari Pemilik Rekening/Layanan/Fasilitas atau Penerima Kuasa yaitu KTP Elektronik (WNI), KITAS/KITAP (WNA)
    2. Anggaran Dasar/Akta Perusahaan beserta perubahannya bagi nasabah Badan Usaha.
    3. Bukti kepemilikan rekening/layanan/fasilitas
    4. Surat Pernyataan Nasabah bermaterai (dalam hal tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan rekening/layanan/ fasilitas)
    5. Surat Kuasa (dilegalisasi oleh Notaris), jika penyelesaian rekening/layanan/fasilitas bukan oleh pemilik rekening atau SDB
    6. Melengkapi surat atau dokumen lainnya (jika diperlukan)
  • Pencairan saldo rekening atau serah terima titipan benda berharga dilakukan di Layanan Customer Ex Interim, Kantor Pusat BCA Syariah, Jakarta Timur dengan membawa seluruh dokumen asli yang telah dilengkapi

Klik di sini untuk mengunduh Surat Pernyataan

Untuk informasi lebih lanjut atau pengiriman dokumen, silakan menghubungi :

Layanan Customer Ex Bank Interim
Kantor Pusat BCA Syariah

Jl. Jatinegara Timur No 72,
Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara
Jakarta Timur 13310
Telp : (021) 8505030 ext 8900
Email :customer_exinterim@bcasyariah.co.id

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,


Manajemen

PT Bank BCA Syariah

Informasi atau Fakta Material Penambahan Anggota Dewan Komisaris BCA Syariah

Sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi informasi, Bank memiliki kewajiban menyampaikan Informasi atau Fakta Material kepada seluruh pemangku kepentingan.
Berikut adalah Informasi atau Fakta Material Penambahan Anggota Dewan Komisaris PT Bank BCA Syariah klik di sini

Informasi atau Fakta Material Penggabungan Bank Interim ke Dalam BCA Syariah

Sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi informasi, Bank memiliki kewajiban menyampaikan Informasi atau Fakta Material kepada seluruh pemangku kepentingan.

Berikut adalah Informasi atau Fakta Material Penggabungan PT Bank Interim ke Dalam PT Bank BCA Syariah klik di sini

Pengumuman Penggabungan Bank Interim ke Dalam BCA Syariah

Sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat, Bank telah melakukan publikasi Pengumuman Penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke Dalam PT Bank BCA Syariah pada surat kabar BISNIS INDONESIA dan surat kabar KONTAN pada tanggal 11 Desember 2020.

Untuk bisa melihat pengumuman di surat kabar BISNIS INDONESIA klik di sini

Untuk bisa melihat pengumuman di surat kabar KONTAN klik di sini

Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Bank Interim ke Dalam BCA Syariah

Sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat, Bank telah melakukan publikasi Ringkasan Rancangan Penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke Dalam PT Bank BCA Syariah pada surat kabar BISNIS INDONESIA dan surat kabar KONTAN pada tanggal 12 Oktober 2020.

Untuk bisa melihat pengumuman di surat kabar BISNIS INDONESIA klik di sini

Untuk bisa melihat pengumuman di surat kabar KONTAN klik di sini