Pembiayaan Investasi iB
Merupakan pembiayaan investasi yang bertujuan untuk rehabilitasi, modernisasi, serta ekspansi dari usaha-usaha produktif seperti pembelian tanah, tanah dan bangunan, dan kendaraan untuk usaha
Manfaat
- Tersedia jenis akad sesuai dengan kebutuhan nasabah
- Penarikannya dapat dilakukan sekaligus atau bertahap
- Pelunasan dapat dilakukan dengan cara diangsur
Fitur
- Tersedia berbagai jenis akad yaitu :
- Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
- Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dimana BCA Syariah membiayai sebagian kebutuhan investasi yang akan disewakan Nasabah dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross profit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dimana BCA Syariah membiayai pemilikan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dengan prinsip sewa dan diakhiri dengan pengalihan barang tersebut kepada Nasabah.
- Jangka waktu sampai dengan 10 tahun disesuaikan dengan tujuan penggunaan pembiayaan.
Persyaratan Nasabah
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh (calon) nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk Badan Usaha :
- Cakap hukum.
- Memenuhi salah satu dari syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau telah menikah (untuk nasabah perorangan).
- Telah sesuai dengan Anggaran Dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (untuk nasabah badan).
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan.
- Tidak dalam keadaan pailit.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Regulator
Persyaratan Dokumen
NO | DOKUMEN | PEMOHON | |
---|---|---|---|
INDIVIDUAL | PERUSAHAAN | ||
1 |
Fotokopi kartu identitas (e-KTP) |
√ |
√ (Kartu identitas pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi pembiayaan) |
2 |
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) |
√ |
- |
3 |
Asli surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat |
√ |
√ |
4 |
Asli Surat Pernyataan Beda Nama/Tanda Tangan |
√ |
√ |
5 |
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
√ |
√ (NPWP Perusahaan dan Pengurus) |
6 |
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/surat izin usaha lainnya |
√ (Jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha) |
√ |
7 |
AMDAL/UKL-UPL |
√ |
√ |
8 |
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
√ (Jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha dengan plafon > Rp 500 juta) |
√ (Untuk fasilitas pembiayaan dengan plafon > Rp 500 juta) |
9 |
Fotokopi Surat Keterangan Domisili |
- |
√ |
10 |
Fotokopi Anggaran Dasar/Akte Pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. |
- |
√ |
11 |
Fotokopi lembaran Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). |
- |
√ |
12 |
Asli Surat Pernyataan Penyerahan Anggaran Dasar (SPAD) |
- |
√ |
13 |
Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta |
√ |
- |
14 |
Asli Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tidak pisah harta dan menyerahkan agunan) |
√ |
- |
15 |
Fotokopi Akte Nikah |
√ |
- |
16 |
Fotokopi mutasi Rekening 3 bulan terakhir |
√ |
√ |
17 |
Fotokopi bukti/ catatan transaksi bisnis |
√ |
- |
18 |
Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) 3 tahun terakhir |
- |
√ |
19 |
Asli Surat Referensi |
√ |
√ |
Biaya
Nasabah tidak dikenakan biaya provisi. Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi dan biaya lainnya terkait proses pembiayaan seperti biaya penilaian agunan, biaya notaris dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
Penting Untuk Diketahui
- Nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan Bank jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia
- Nasabah dapat dikenakan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai ketentuan Bank
Informasi Tambahan
Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin (keuntungan) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian (Bai’) secara bertahap oleh pihak lainnya.
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.