02 September 2025

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

Dalam praktik penyaluran fasilitas dan/atau produk perbankan syariah, nasabah memiliki opsi penyelesaian aduan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 TENTANG Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam melaksanakan kewenangannya, Lembaga tersebut berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu: aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas.

Layanan yang disediakan oleh LAPS adalah layanan penyelesaian sengketa berupa :

  • Mediasi
    Mediasi LAPS SJK adalah metode penyelesaian sengketa melalui perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan saling menguntungkan.
  • Arbitrase
    Arbitrase LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.
  • Pendapat Mengikat
    Layanan ini menyelesaikan perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait isi atau pelaksanaan suatu perjanjian, melalui pemberian Pendapat Mengikat secara profesional dan independen oleh LAPS SJK.

Pengaduan yang dapat diajukan ke LAPS SJK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pengaduan telah melalui prosedur penyelesaian internal pada pihak perbankan syariah namun tidak tercapai kesepakatan;
  • Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa selain LAPS SJK;
  • Sengketa bersifat perdata.

Selain Sengketa diatas, LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan bersifat rahasia.

Cara Menghubungi LAPS
Alamat    : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT5/RW2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Email      : info@lapssjk.id
Telepon  : 021-2527700

Kembali