07 Juli 2020

Layanan Syariah Bank Umum Sinergi BCA dan BCA Syariah untuk kemudahan Nasabah

Pada tanggal 7 Juli 2020, BCA Syariah dan BCA resmi mengoperasikan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di dua cabang percontohan BCA KCU Cibubur dan BCA KCU Bekasi. Layanan ini merupakan Sinergi BCA dan BCA Syariah untuk memberikan kemudahan nasabah melalui Layanan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPS BPIH). Selain BCA KCU Cibubur dan BCA KCU Bekasi layanan ini akan diimplementasikan secara bertahap di cabang – cabang BCA lainnya di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dengan beroperasinya LSBU ini, calon Jemaah haji dapat melakukan penyetoran awal biaya ibadah Haji di cabang BCA yang ditunjuk dengan membuka tabungan Tahapan Mabrur. Syaratnya antara lain: Membawa dokumen antara lain: salinan KTP, KK, Akta Lahir/Surat Kenal Lahir/Akta Nikah/Ijazah dan Pas foto dengan latar belakang putih tampak wajah 80%, ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar.

Nasabah harus menyiapkan setoran awal pendaftaran haji (BPIH) yang saat ini ditentukan sebesar Rp25 juta dan mengisi formulir Akad Wakalah & Pernyataan Calon Haji. LPS BPIH ini, telah terintegrasi secara online dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), sehingga nasabah akan otomatis dibukakan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH).

Setelah melakukan penyetoran awal biaya ibadah haji nasabah akan melakukan proses pendaftaran Haji selanjutnya yaitu mendaftar ke Kementerian Agama untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan nomor porsi Haji, paling lambat 5 hari kerja sejak awal pembayaran setoran biaya haji di BCA. Pendaftaran ini harus dilakukan oleh calon jamaah haji sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Dengan waktu tunggu yang relatif cukup lama, selama menunggu jadwal keberangkatan Haji, nasabah dapat menabung sisa biaya haji di Tahapan Mabrur yang dimiliki. Jadi Tunggu apalagi? Mari rencanakan Haji lebih awal melalui Layanan Syariah Bank Umum di BCA dan BCA Syariah.

Kembali