Setor biaya Haji jadi mudah di BCA dan BCA Syariah

Kini pergi ke Tanah Suci menjadi lebih mudah bersama BCA dan BCA Syariah dengan adanya Layanan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPS BPIH).

Menunaikan ibadah Haji, menjadi impian bagi setiap muslim. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana dan harus kemana? Simak informasinya berikut ini:

  1. Mantapkan niat anda untuk pergi Haji ke Tanah Suci.  
  2. Persiapkan dana untuk melakukan setoran awal. Mau tahu caranya? Klik solusi tabungan untuk mempersiapkan dana ibadah di sini.
  3. Datang ke Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di Bank BCA atau BCA Syariah terdekat dan lakukan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Anda akan otomatis dibukakan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH). Cek lokasi cabang BCA yang menerima setoran BPIH dan cabang BCA Syariah terdekat.
  4. Daftar Haji ke Kementerian Agama paling lambat 5 hari kerja sejak melakukan penyetoran BPIH di BCA atau BCA Syariah untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan nomor porsi Haji dari Kementerian Agama. 

Langkah pendaftaran Haji

Syarat dan ketentuan daftar Haji

Syarat setoran awal BPIH

Berikut ini syarat setor biaya haji di cabang BCA dan BCA Syariah: 

  • Usia minimal nasabah 12 tahun
  • Mengisi formulir Akad Wakalah & Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH)
  • Menyiapkan setoran awal pendaftaran Haji Rp25.000.000 dan Bea Materai. Setoran biaya Haji nasabah akan otomatis ditransfer ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  • Nasabah secara otomatis akan dibukakan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)*

BCA Syariah merupakan Bank Penerima Setoran Biaya Haji (BPS-Bipih) yang terkoneksi dengan SISKOHAT KEMENAG (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama).

*) RTJH tidak dilengkapi fasilitas kartu ATM/Mobile/Internet Banking dan tidak dapat digunakan untuk keperluan transaksi

Dokumen setoran awal BPIH

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan setoran awal: 

  • FC KTP-el
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Akta Lahir/Surat Kenal Lahir/Akta Nikah/Ijazah
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang putih tampak wajah 80%, ukuran 3×4- 5 lembar

Ketentuan daftar Haji di Kementerian Agama

  • Beragama Islam
  • Usia minimal 12 tahun
  • Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 5 hari kerja sejak dilakukan setoran awal di BCA Syariah atau cabang BCA yang ditunjuk
  • Pendaftaran haji WAJIB dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan maupun kolektif
  • Jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji baru dapat melakukan pendaftaran kembali setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Dokumen daftar Haji di Kementerian Agama

Saat melakukan pendaftaran di Kementerian Agama, calon jemaah haji akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar Haji yaitu:

  • KTP-el 
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir/Surat Kenal Lahir/Akta Nikah/Ijazah
  • Tanda Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank 
  • Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) atas nama Calon Jemaah
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan tampak wajah 80%, ukuran 3×4 - 5 lembar
  • Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH) yang diperoleh saat setor di Bank

Yuk daftar Haji sekarang

Hubungi Kami