Pedoman dan Tata Tertib Kerja Satuan Kerja Audit Internal
Pedoman dan tata tertib kerja Satuan Kerja Audit Internal disusun sebagai bagian dari komitmen BCA Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik
Satuan Kerja Audit Internal yang selanjutnya disingkat SAI adalah Unit Kerja dalam Bank yang menjalankan fungsi Audit Intern.
Piagam Audit Intern
Sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum, Bank wajib memiliki piagam audit intern.
Berikut adalah ringkasan Pedoman Audit Intern (Internal Audit Charter) BCA Syariah:
Kedudukan SAI
Fungsi audit intern BCA Syariah dilaksanakan oleh SAI yang dipimpin oleh seorang Kepala SAI. Kepala SAI bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Berikut adalah bagan yang menunjukkan posisi SAI pada struktur organisasi BCA Syariah.
Tugas Pokok SAI
Tugas Pokok SAI adalah:
- Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit;
- Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit;
- Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Dalam menjalankan tugasnya, SAI dapat bekerjasama dengan unit kerja pengendalian lain, seperti Departemen Kepatuhan dan Departemen Manajemen Risiko), tidak menyebabkan pengalihan tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam fungsi pengendalian.
Tanggung Jawab SAI
Berikut ini adalah tanggung Jawab Kepala dan segenap staf SAI :
- Mengimplementasikan Kode Etik Audit Intern.
- Mematuhi pedoman dan metodologi yang ditetapkan dalam Manual Audit Intern.
- Menggunakan kemahirannya dengan seksama dalam melaksanakan tugasnya.
- Memelihara integritas dan obyektivitas atau sikap mental yang independen.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab SAI kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
Wewenang SAI
Berikut ini adalah wewenang SAI :
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Bank terkait dengan tugas dan fungsi SAI;
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah.
- Menyelenggarakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit, serta Dewan Pengawas Syariah.
- Melakukan koordinasi kegiatan dengan auditor ekstern.
- Mengikuti rapat yang bersifat strategis.
- Melakukan koordinasi dengan Audit Internal Induk Perusahaan dalam rangka penerapan fungsi audit intern terintegrasi.
Kode Etik Audit Intern
SAI dalam melaksanakan tugasnya wajib mengimplementasikan Kode Etik Audit Intern
Persyaratan Auditor Intern
Persyaratan Auditor Intern SAI sekurang-kurangnya meliputi:
- Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi audit intern secara menyeluruh baik secara individu maupun secara kolegial, sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha dan kompleksitas Bank.
- Menerapkan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang dilaksanakan secara professional dan skeptis, mencakup untuk mengumpulkan dan memahami informasi, memeriksa dan mengevaluasi bukti audit serta melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan.
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lain melalui pengembangan professional berkelanjutan, melalui upaya:
- mengikuti perkembangan terakhir tentang teknik audit intern, standar akuntansi keuangan, perpajakan, dan teknologi informasi melalui seminar, kursus, atau pendidikan lanjutan lain.
- Mengikuti perkembangan produk dan/atau aktivitas perbankan;
- Mengikuti perkembangan ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perbankan.
- Memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan Syariah.
Pertanggungjawaban SAI
Sebagai bentuk pertanggungjawaban telah melaksanakan tugasnya, SAI menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, dan Dewan Pengawas Syariah.
Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan
Auditor intern tidak boleh mempunyai wewenang atau tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional dari perusahaan. Auditor intern yang karena situasi khusus mendapat tugas sementara dari Direksi untuk membantu/mendukung jalannya operasional cabang atau unit kerja tertentu, tidak boleh diberi tugas audit atas cabang/unit kerja/kegiatan tersebut minimal dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berikutnya.
Penggunaan Tenaga Ahli
SAI dapat menggunakan tenaga ahli ekstern dalam pelaksanaan audit intern yang memerlukan keahlian khusus dan bersifat sementara. Penggunaan tenaga ahli ekstern yang bersifat sementara dapat dikecualikan untuk:
- Penggunaan tenaga ahli ekstern terkait teknologi informasi; dan/atau
- Penggunaan tenaga ahli ekstern untuk hal lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SAI wajib menjelaskan alasan pelaksanaan audit intern oleh tenaga ahli ekstern kepada OJK. Peran tenaga ahli ekstern dalam pelaksanaan fungsi audit intern menjadi tanggung jawab kepala SAI. SAI wajib memastikan independensi penggunaan pihak ekstern dalam pelaksanaan audit intern.
Independensi SAI
Untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran audit serta wewenang dalam memantau tindak lanjut hasil audit, maka Kepala SAI dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit untuk menginformasikan berbagai hal yang berhubungan dengan audit serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menginformasikan hal-hal yang berkenaan dengan prinsip Syariah. Pemberian informasi tersebut harus dilaporkan kepada Presiden Direktur dengan tembusan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Kepala SAI
Kepala SAI harus memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai dalam memimpin fungsi audit intern yang independen dan objektif.
Standar Profesional Audit Intern
Dalam menjalankan fungsinya, SAI berpedoman pada Standar Profesional Audit Intern yang ditetapkan oleh asosiasi profesi audit intern.
Koordinasi Fungsi Audit Intern dengan Ekstern
SAI bekerjasama dengan ahli hukum atau auditor ekstern untuk mendukung pelaksanaan audit atau pemberian jasa kepada Bank.
Masa Tunggu Anggota SAI dan Pihak Ekstern
Berikut batasan dan masa tunggu untuk anggota SAI dalam penugasan audit, antara lain:
- Bagi anggota SAI baru yang direkrut dari unit tertentu harus melewati masa tunggu 12 (dua belas) bulan (cooling - off period) sebelum ditugaskan untuk melakukan audit terhadap unit asalnya.
- Auditor intern yang karena situasi khusus mendapat tugas sementara dari Direksi untuk membantu/mendukung jalannya operasional cabang atau unit kerja tertentu, harus melewati masa tunggu 12 (dua belas) bulan (cooling - off period) sebelum melaksanakan audit terhadap unit yang ditugaskan.
Jika pelaksanaan audit intern dilakukan oleh pihak ekstern, maka pihak ekstern harus memenuhi kebijakan terkait pembatasan penugasan dan masa tunggu (cooling - off period) yang ditetapkan.