02 Mei 2024
Kembali
Simpanan Berhadiah Langsung #JadiPunya
Nabung makin untung, dapat hadiah langsung.. !!
Periode program 2 Mei - 31 Agustus 2024
Syarat dan ketentuan program
Program #JadiPunya terdiri dari 2 skema, yaitu
- Pilih Hadiah yakni pemberian hadiah dengan cara Nasabah memilih hadiah yang telah disediakan oleh BCA Syariah, dan
- Hadiah Suka-Suka yakni pemberian hadian dengan cara Nasabah memilih sendiri hadiah yang diinginkan di luar pilihan yang disediakan BCA Syariah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
- Berlaku untuk nasabah individu/perorangan baru maupun existing BCA Syariah yang memiliki rekening simpanan akad mudharabah.
- Tidak berlaku untuk rekening joint account.
- Nasabah dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) program #JadiPunya.
- Dalam 1 pengajuan program #JadiPunya, nasabah hanya diperkenankan memilih 1 jenis hadiah.
- Dana nasabah ditempatkan dalam bentuk Tahapan iB atau Giro iB.
- Nasabah dinyatakan terdaftar pada program #JadiPunya jika dana telah efektif diblokir dan nasabah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Dana nasabah akan diblokir sesuai dengan nominal dan jangka waktu yang dipilih.
- BCA Syariah berhak sepenuhnya menolak pendaftaran program #JadiPunya dari nasabah apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah dapat membatalkan program #JadiPunya jika hadiah yang dipilih nasabah pada e-catalog tidak tersedia dan BCA Syariah belum melakukan pemesanan dan pembayaran atas hadiah yang telah dipilih. Untuk membatalkan keikutsertaan dalam program, nasabah wajib mengisi formulir pembatalan program #JadiPunya.
- Segala biaya yang timbul akibat dari pembatalan program #JadiPunya sepenuhnya ditanggung oleh Nasabah dan Nasabah memberikan kuasa kepada BCA Syariah untuk mendebet rekening nasabah atas biaya pembatalan tersebut.
Ketentuan hadiah pada skema Pilih Hadiah
- Nasabah memilih hadiah sesuai dengan daftar yang terdapat pada e-catalog terbaru. Jenis dan harga hadiah dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada nasabah sebelum pembelian hadiah dilakukan melalui media surat/media elektronik/media lainnya.
- Untuk hadiah berupa mobil dan motor (kendaraan) berlaku ketentuan sebagai berikut: Harga acuan yang terdapat di e-catalog merupakan harga maksimal sesuai off the road DKI Jakarta. Jika harga off the road di wilayah domisili nasabah melebihi harga off the road DKI Jakarta, maka selisih harga tersebut ditanggung oleh nasabah.
- Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh vendor atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh BCA Syariah untuk kebutuhan administrasi hadiah kendaraan.
- Jika hadiah yang dipilih oleh nasabah pada e-catalog tidak tersedia, BCA Syariah dapat mengganti hadiah yang nilainya setara dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah terkait hadiah yang akan diganti dan apabila nasabah tidak setuju maka nasabah wajib mengisi dan menandatangani formulir pembatalan program.
- Warna hadiah yang diberikan sesuai dengan persediaan yang ada.
- Pengiriman hadiah akan dilakukan ke alamat nasabah yang tercatat di sistem BCA Syariah.
- Hadiah akan dikirimkan ke alamat nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja untuk kategori hadiah non kendaraan dan 40 (empat puluh) hari kerja untuk kategori hadiah kendaraan setelah dana efektif serta pemblokiran dana dilakukan oleh BCA Syariah berdasarkan kuasa pemblokiran dana dari nasabah dan semua dokumen yang diperlukan BCA Syariah dari nasabah terkait pengiriman hadiah telah terpenuhi atau sesuai dengan ketersediaan dan SLA dari masing-masing vendor.
- Apabila BCA Syariah tidak dapat mengirimkan hadiah dikarenakan alamat nasabah tidak lengkap atau hal lain, maka cabang BCA Syariah akan menginformasikan kepada nasabah sehingga nasabah dapat mengambil hadiah di lokasi pengambilan hadiah yang ditentukan BCA Syariah (Cabang BCA Syariah atau lokasi vendor).
- Nasabah harus memeriksa hadiah sebelum diterima. Apabila hadiah yang diterima nasabah rusak/tidak sesuai maka pengajuan keluhan dapat disampaikan kepada nasabah BCA Syariah selambat-lambatnya 2 hari kerja dengan melampirkan bukti berupa video unboxing dan foto produk yang ditujukan kepada Kantor Cabang BCA Syariah dimana nasabah mengikuti porgram.
- Penggantian hadiah karena rusak/tidak sesuai akan diterima nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja untuk kategori hadiah non kendaraan dan 40 (empat puluh) hari kerja untuk kategori hadiah kendaraan sejak barang diambil oleh vendor. Penggantian hadiah yang telah disepakati oleh nasabah dan BCA Syariah tidak dapat dibatalkan atau diubah.
Ketentuan hadiah pada skema Hadiah Suka-Suka
- Nasabah wajib memberitahukan terlebih dahulu hadiah yang akan dibeli kepada BCA Syariah baik dalam bentuk brosur maupun link produk.
- Penjual harus terdaftar sebagai official store pada marketplace resmi atau memiliki ijin sebagai toko resmi (dibuktikan melalui invoice resmi yang diterbitkan oleh penjual dan diserahkan kepada BCA Syariah).
- BCA Syariah tidak bertanggungjawab atas kebenaran brosur maupun link produk yang diberitahukan oleh nasabah.
- Hadiah yang dibeli tidak boleh melanggar prinsip Syariah, melanggar hukum atau tidak dalam proses sengketa dengan pihak lain.
- Hadiah harus dalam bentuk barang ready stock bukan inden.
- Hadiah harus dalam bentuk barang yang wajar diperjual-belikan.
- Hadiah harus dalam kondisi baru bukan barang bekas.
- Nasabah dapat mengajukan aksesoris yang berkaitan langsung dengan barang utama sebagai bagian dari hadiah.
- BCA Syariah berhak memutuskan aksesoris yang dapat dianggap sebagai bagian dari hadiah tersebut.
- Nasabah mengajukan pembelian hadiah kepada BCA Syariah melalui Surat Permohonan Pembelian Hadiah.
- Nilai hadiah yang dapat diajukan nasabah adalah sebesar maksimal nilai acuan yang ada di e-catalog. Harga acuan hadiah dapat berubah sewaktu-waktu.
- BCA Syariah melakukan pembayaran atas hadiah yang diajukan nasabah sesuai Surat Permohonan Pembelian Hadiah maksimal 14 hari kerja.
- Nasabah atau kuasa nasabah mewakili BCA Syariah untuk mengambil atau menerima hadiah yang diinginkan setelah BCA Syariah melakukan pembelian atas hadiah tersebut.
- Pengembalian atau penerimaan hadiah dilakukan setelah nasabah mendapatkan wakalah dari BCA Syariah.
- Nasabah wajib menyerahkan bukti serah terima hadiah dari penjual kepada BCA Syariah.
- Proses pengiriman hadiah pada skema Hadiah Suka-Suka menjadi tanggung jawab nasabah.
- BCA Syariah dibebaskan dari tanggung jawab atas mutu/kualitas dan segala risiko yang mungkin timbul atas pembelian hadiah oleh nasabah.
- Pengajuan keluhan/komplain terkait dengan pengiriman hadiah atau kualitas hadiah maka diajukan oleh nasabah sendiri kepada pihak penjual dan diselesaikan secara langsung oleh nasabah dan pihak penjual.
- BCA Syariah berhak menolak permintaan pembelian hadiah dari nasabah apabila pengajuan hadiah tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
- Hadiah tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai.
- Hadiah yang sudah diterima nasabah tidak dapat dikembalikan atau ditukarkan.
Pernyataan nasabah
- Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada BCA Syariah untuk memberikan data nasabah kepada vendor atau pihak ketiga lainnya berupa nama nasabah, nomor telepon, alamat dan data nasabah lainnya yang dibutuhkan vendor atau pihak ketiga untuk keperluan pemberian hadiah.
- Nasabah bersedia dihubungi oleh vendor atau pihak ketiga lainnya untuk keperluan pemberian dan penyerahan hadiah.
Pengaduan nasabah
- Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan BCA Syariah melalui kantor cabang BCA Syariah terdekat atau Halo BCA dengan nomor 1500888 secara lisan maupun secara tertulis.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website www.bcasyariah.co.id
Ketentuan lain terkait program
- Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan layanan BCA Syariah sepanjang tidak diatur berbeda dalam syarat dan ketentuan ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat nasabah.
- Syarat dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan umum rekening dan layanan perbankan PT Bank BCA Syariah.
- Dalam hal nasabah meninggal dunia, maka kepesertaan nasabah akan tetap dilanjutkan sampai jangka waktu berakhir. Pengambilan hadiah apabila nasabah meninggal dunia maka dilakukan oleh ahli waris nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BCA Syariah.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa BCA Syariah berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi syarat dan ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, BCA Syariah akan memberitahukan kepada nasabah dalam jangka waktu yang wajar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor cabang BCA Syariah atau melalui media komunikasi lainnya.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada BCA Syariah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut.
- Apabila nasabah tidak mengajukan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka nasabah dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
- Apabila nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, nasabah berhak menutup rekening atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban nasabah yang masih terhutang kepada BCA Syariah.
- Apabila terdapat laporan adanya indikasi penipuan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya atau penyimpangan transaksi yang berhubungan dengan nasabah peserta program, maka BCA Syariah berhak melakukan pembatalan atas hadiah atau pendaftaran program #JadiPunya ini.
- Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan LPS.
- Dalam pelaksanaan syarat dan ketentuan ini, keadaan kahar berarti peristiwa, keadaan/kondisi atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan, kekuasaan atau kendali wajar BCA Syariah dan tidak disebabkan karena kesalahan BCA Syariah dan peristiwa, keadaan/ kondisi, atau kejadian tersebut menghambat, menghalangi, atau menunda BCA Syariah dalam menjalankan kewajibannya. Yang disebut atau dikategorikan sebagai keadaan kahar mencakup, antara lain (i) Bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, angin topan, badai, gempa bumi, tsunami, atau petir; (ii) Pandemi; (iii) Pemberontakan huru hara, kerusuhan, perang (baik yang diumumkan atau tidak), atau tindakan militer; (iv) Kebakaran; (v) Embargo; (vi) Pemogokan; (vii) Sabotase; (viii) Ketidaktersediaan daya listrik; (ix) Gangguan pada jaringan telekomunikasi, baik terestrial maupun ekstra-terestrial (ruang angkasa), yang disebabkan karena peristiwa yang terjadi di ruang angkasa termasuk, namun tidak terbatas pada, sun-outage, gerhana, kejadian astronomi, atau kejadian meteroit; dan (x) Dikeluarkannya keputusan, kebijakan, peraturan, atau dilaksanakannya suatu tindakan, oleh regulator yang menghambat, menghalangi, atau menunda secara langsung pelaksanaan program ini dan BCA Syariah telah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi keadaan keadaan kahar.
- Apabila terjadi keterlambatan, tidak terpenuhinya atau tidak dilaksanakannya kewajiban BCA Syariah yang disebabkan karena keadaan kahar tidak dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran
Klik untuk download BCA Syariah Mobile sekarang!
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Halo BCA 1500888