Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi disusun sebagai bagian dari komitmen BCA Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik

Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang dibentuk Dewan Komisaris dengan fungsi untuk membantu pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi sesuai dengan Anggaran Dasar Bank dan peraturan yang berlaku.

Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi

Dalam menjalankan fungsinya di Bank, Komite telah mempunyai Piagam Komite yang berisi pedoman dan tata tertib kerja Komite berdasarkan Surat Keputusan Direksi perihal Kebijakan Good Corporate Governance. Di dalamnya berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Komite, struktur, uraian mengenai aktivitas dan kewenangan. Manual GCG disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala.

Berikut adalah ringkasan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi BCA Syariah:

Struktur dan Komposisi

Berikut ini struktur dan keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi:

  1. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
  2. Komite Remunerasi dan Nominasi paling kurang terdiri dari:
    • Seorang Komisaris Independen yang merangkap Ketua.
    • Seorang Komisaris Independen.
    • Seorang Pejabat Eksekutif yang membawahi unit kerja Sumber Daya Manusia.
  3. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi bukan merupakan anggota Direksi BCA Syariah maupun Bank lain.
  4. Mayoritas anggota Komisaris yang menjadi anggota komite Remunerasi dan Nominasi merupakan Komisaris Independen.
  5. Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang, maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.
  6. Pengangkatan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Persyaratan Keanggotaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dari Pihak Independen harus berasal dari pihak di luar BCAS yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan BCAS yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
  2. Seluruh Pihak Independen yang berasal dari mantan anggota Direksi yang berasal dari BCAS (bila ada) dan tidak melakukan fungsi pengawasan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen harus telah menjalani masa tunggu (cooling off) paling kurang selama 6 (enam) bulan.
  3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan BCAS, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama BCAS.
  4. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memiliki integritas dan reputasi yang baik antara lain:
    • Memiliki akhlak dan moral yang baik, tanggung jawab yang tinggi serta komitmen yang kuat atas pelaksanaan akuntabilitas.
    • Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan BCAS dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
    • Pejabat Eksekutif memiliki pengetahuan yang memadai tentang ketentuan sistem Remunerasi dan/atau Nominasi serta succession plan BCAS.
    • Tidak tercantum dalam daftar kredit macet.
  5. Seluruh Pihak Independen anggota Komite tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Direksi atau hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Independensi

Seluruh anggota Komite Remunerasi dan Nominasi adalah pihak independen, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan usaha dengan Bank yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Rangkap Jabatan

  1. Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya di BCA Syariah.
  2. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang berasal dari Pihak Independen dapat merangkap jabatan sebagai Pihak Independen anggota Komite lainnya pada BCA Syariah, bank lain, dan/atau BCA Syariah lain, sepanjang yang bersangkutan:
    • Memenuhi seluruh kompetensi yang disyaratkan.
    • Memenuhi kriteria independensi.
    • Mampu menjaga rahasia bank.
    • Memperhatikan kode etik yang berlaku.
  3. Tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi BCA Syariah.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi mencakup hal-hal berikut:

  1. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan nominasi BCAS dan memastikan kesesuaian dengan Peraturan Bank Indonesia dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta ketaatan dalam pelaksanaannya.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksidan DPS untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BCAS.
    • Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan karyawan secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
  3. Menyusun dan merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta DPS untuk disampaikan kepada RUPS. 
  4. Memastikan kebijakan remunerasi sesuai dengan:
    • Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Prestasi kerja individual;
    • Kewajaran dengan peer group;
    • Sasaran dan strategi jangka menengah/panjang BCA Syariah.
  5. Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai calon anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau DPS untuk disampaikan kepada RUPS.
  6. Merekomendasikan pihak-pihak independen calon anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
  7. Mengkaji kelayakan kebijakan pemberian fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi atas perubahan/tambahan fasilitas kepada Dewan Komisaris.
  8. Menyusun dan/atau memperbarui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi

Mekanisme Kerja Komite Remunerasi Nominasi

Mekanisme kerja Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:

  1. Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi dilaksanakan melalui Rapat Komite.
  2. Guna memperlancar pelaksanaan tugas, Komite Remunerasi & Nominasi dapat menunjuk seorang sekretaris Komite, yang bukan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, untuk melaksanakan tugas kesekretariatan antara lain:
    • Menyusun jadwal dan agenda rapat.
    • Mengusulkan dan menghubungi narasumber yang diperlukan.
    • Menyiapkan dan mendistribusikan undangan dan materi rapat.
    • Menyusun dan mendistribusikan risalah rapat.
  3. Dalam hal diperlukan, Komite Remunerasi dan Nominasi dapat mengundang narasumber, dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pihak-pihak lain baik dari pihak internal maupun eksternal BCA Syariah untuk memberikan masukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Komite Remunerasi & Nominasi.

Etika dan Waktu Kerja

  • Etika Kerja: Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib tunduk pada Kode Etik BCA Syariah.
  • Waktu Kerja: Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Rapat Komite Remunerasi Nominasi

Mekanisme dan Pengambilan Keputusan Rapat

Berikut adalah ketentuan tentang Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi:

  1. Rapat komite Remunerasi dan Nominasi dilaksanakan sesuai kebutuhan BCA Syariah dan sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota serta dihadiri oleh Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi dan Pejabat Eksekutif.
  3. Keputusan Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
  4. Apabila tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  5. Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi dan setiap anggota masing-masing mempunyai satu hak suara.
  6. Segala keputusan Komite Remunerasi dan Nominasi bersifat mengikat bagi seluruh anggota Komite.

Risalah Rapat

Berikut adalah ketentuan tentang Risalah Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi :

  1. Hasil Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi wajib dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang hadir dan didokumentasikan secara baik.
  2. Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi, wajib dicantumkan secara jelas dalam Risalah Rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
  3. Salinan risalah rapat anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Remunerasi dan Nominasi yang hadir, harus didistribusikan kepada seluruh anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.
  4. Seluruh keputusan Komite Remunerasi dan Nominasi yang dituangkan dalam Risalah Rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota Komite Remunerasi dan Nominasi.