05 Maret 2021

Kenapa harus ganti Kartu ATM Magnetic dengan Kartu ATM Chip?

Pernah mendengar kasus uang hilang di rekening dengan cara skimming? Dengan cara ini pelaku/ skimmer menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di Kartu ATM dan kemudian menguras saldo rekening nasabah.

Bank Indonesia (BI) sudah memberlakukan ketentuan kepada seluruh bank agar mengeluarkan Kartu Debit (ATM) dengan teknologi chip yang berstandar NSICCS (National Standard Indonesian Chip Card Specification). Regulasi baru ini sudah tertuang pada Surat Edaran Bank Indonesia No.17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.

Untuk menghindari kejahatan penggandaan data Kartu ATM, segeralah mengganti Kartu ATM magnetik Anda dengan Kartu ATM berteknologi chip.  Keunggulan dari Kartu ATM Chip diantaranya:

  1. Memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan kartu magnetik.
  2. Sesuai dengan standar spesifikasi dan telah melalui sertifikasi kartu ATM sesuai ketentuan Regulator.

BI memberi batas waktu hingga 31 Desember 2021 untuk melakukan migrasi seluruh Kartu ATM atau Kartu Debit yang beredar di masyarakat harus menggunakan teknologi chip dan PIN 6 digit. Termasuk juga untuk perangkat ATM, EDC, dan seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu pembayaran harus sudah bisa membaca kartu chip. Dengan menggunakan Kartu ATM atau Kartu Debit ber-chip, transaksi melalui mesin EDC tidak lagi digesek atau di-swipe tetapi caranya dengan di-dip atau memasukkan kartu pada slot EDC.

Segera ganti kartu ATM lama dengan ATM Chip untuk keamanan dan kenyamanan transaksi Anda.

Untuk cara penggantian Kartu ATM Chip di BCA Syariah klik di sini.

Informasi lebih lanjut hubungi Halo BCA 1500888

Kembali