31 Oktober 2017

Hindari Penggesekan Ganda Pada Mesin Kasir

Apa itu penggesekan ganda ?

Penggesekan ganda (double swipe) terjadi ketika pedagang melakukan penggesekan kartu kredit atau debit pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Cash Register Cashier.

Mengapa Bank Indonesia melarang penggesekan ganda ?

Pelarangan penggesekan ganda dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pencurian dan penyalahgunaan data dan informasi kartu. Data yang terdapat dalam kartu yang bisa dicuri berupa :

  • Nama dan nomor kartu;
  • Tanggal kedaluwarsa kartu; dan/atau
  • Data lain yang tersimpan dalam kartu dan tak terbaca oleh mata telanjang.

Apa yang harus dilakukan apabila kita menemukan praktik penggesekan ganda ?

  • Melarang pedagang menggesek kartu di mesin kasir.
  • Melaporkan ke Bank Indonesia melalui Bank Indonesia Contact Center (BICARA) (021) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di mesin EDC.

Untuk menambah keamanan transaksi Kartu ATM Anda, lakukan perubahaan PIN secara berkala.

Kembali