Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah disusun sebagai bagian dari komitmen BCA Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik

Dewan Pengawas Syariah sebagai salah satu organ Bank Umum Syariah, menjadi unsur penting dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Tentang tugas dan tanggung jawab; independensi; transparansi dan ketentuan yang mengatur anggota Dewan Pengawas Syariah adalah menjadi bagian dari komitmen BCA Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. 

Piagam Dewan Pengawas Syariah

Dalam menjalankan fungsinya di Bank, Dewan Pengawas Syariah telah mempunyai Piagam Dewan Pengawas Syariah yang berisi pedoman dan tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Surat Keputusan Direksi perihal Kebijakan Good Corporate Governance. Di dalamnya berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, struktur, uraian mengenai aktivitas dan kewenangan, waktu kerja dan pengaturan rapat. Piagam Dewan Pengawas Syariah disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala.

Berikut adalah ringkasan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah BCA Syariah:

Jumlah dan Komposisi Dewan Pengawas Syariah 

  1. Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah paling kurang 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi, salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai Ketua. 
  2. Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi 
  3. Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan telah memperoleh persetujuan dari RUPS. 
  4. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah oleh RUPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 

Kriteria dan/atau Persyaratan
Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : 

  1. Integritas, yang paling kurang mencakup: 
    • Memiliki akhlak dan moral yang baik; 
    • Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; 
    • Memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh (sustainable); 
    • Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
  2. Kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang perBankan dan/atau keuangan secara umum; 
  3. Reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup: 
    • Tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan 
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
  4. Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib menumbuhkan budaya pembelajaran dimana hasil dari peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan anggota Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan kesesuaian kegiatan Bank dengan prinsip syariah akan ditunjukkan antara lain dengan peningkatan kinerja Bank melalui penurunan pelanggaran terhadap prinsip syariah dan penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelanggaran terhadap prinsip syariah. 

Masa Jabatan

  1. Penetapan masa jabatan dalam 1 (satu) periode anggota Dewan Pengawas Syariah paling lama sama dengan masa jabatan yang ditetapkan bagi anggota Direksi atau Dewan Komisaris. 
  2. Terkait dengan butir 1 (satu) diatas, maka Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkat Dewan Pengawas Syariah tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang ke -3 (tiga) yang diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat Dewan Pengawas Syariah yang bersangkutan. 
  3. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.

Rangkap Jabatan

  1. Anggota DPS merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
  2. Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai konsultan di seluruh BUS dan/atau UUS.
  3. Keanggotaan DPS dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi dan berposisi sebagai anggota tidak diperhitungkan sebagai rangkap jabatan. 

Kewajiban, Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah 
DPS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Tugas dan tanggung jawab DPS adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS meliputi antara lain:

  1. Ruang lingkup umum
    1. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
    2. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
    3. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;
    4. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank;
    5. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
  2. Ruang lingkup pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank
    1. Meminta penjelasan dari pejabat Bank yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan akad yang digunakan dalam produk baru yang akan dikeluarkan;
    2. Memeriksa apakah terhadap akad yang digunakan dalam produk baru telah terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
      • Dalam hal telah terdapat fatwa, maka DPS melakukan analisa atas kesesuaian akad produk baru dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
      • Dalam hal belum terdapat fatwa, maka DPS mengusulkan kepada Direksi Bank untuk melengkapi akad produk baru dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
    3. Mereview sistem dan prosedur produk baru yang akan dikeluarkan terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
    4. Memberikan pendapat/opini syariah atas produk baru yang akan dikeluarkan, termasuk prosedur, akad-akad dan hal-hal lain yang terkait dengan produk baru tersebut berdasarkan Fatwa DSN-MUI.
  3. Ruang lingkup pengawasan terhadap kegiatan Bank
    1. Menganalisis laporan yang disampaikan oleh dan/atau yang diminta dari Direksi, pelaksana fungsi audit intern dan/atau fungsi kepatuhan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank;
    2. Menetapkan jumlah uji petik (sampel) transaksi yang akan diperiksa dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah dari masing-masing kegiatan;
    3. Memeriksa dokumen transaksi yang diuji petik (sampel) untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur, antara lain:
      • Ada tidaknya bukti pembelian barang, untuk akad murabahah sebagai bukti terpenuhinya syarat jual-beli murabahah;
      • Ada tidaknya laporan usaha nasabah, untuk akad mudharabah/musyarakah, sebagai dasar melakukan perhitungan distribusi bagi hasil;
    4. Melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai Bank dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada Nomor 3., apabila diperlukan;
    5. Melakukan review terhadap SOP terkait aspek syariah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah atas kegiatan dimaksud;
    6. Memberikan pendapat syariah atas kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan
    7. Melaporkan hasil pengawasan DPS kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

Etika dan Waktu Kerja

Etika Kerja

Dewan Pengawas Syariah wajib tunduk pada Kode Etik BCA Syariah.

Waktu Kerja

Anggota DPS wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Rapat Dewan Pengawas Syariah

  1. Rapat DPS wajib diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. 
  2. Undangan rapat DPS disampaikan secara tertulis sebelum pelaksanaan rapat dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan agenda rapat.
  3. Rapat dipimpin oleh Ketua DPS atau dalam hal Ketua DPS berhalangan maka anggota DPS yang lain dapat ditunjuk sebagai ketua rapat.
  4. Pengambilan keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila dalam proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, maka perbedaan pendapat tersebut dapat dicantumkan dalam risalah rapat beserta alasannya.
  5. Dalam rangka pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, DPS dapat meminta pertimbangan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia bila diperlukan.
  6. Dalam hal rapat DPS diselenggarakan menggunakan teknologi telekonferensi, maka Bank mendokumentasikan bukti rekaman audio visual penyelenggaraan rapat secara memadai dan ditindaklanjuti dengan pembuatan risalah rapat yang ditandatangani oleh anggota DPS.
  7. Seluruh keputusan DPS yang dituangkan dalam risalah rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota DPS.
  8. Hasil rapat DPS wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik, termasuk pengungkapan dissenting opinion secara jelas.
  9. Pada kondisi dimana tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan rapat, maka keputusan DPS dapat disampaikan secara tertulis dengan cara sirkulasi.