15 Juli 2021

BCA Syariah Bersinergi dengan BPKH dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Jakarta, 15 Juli 2021 – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) periode tahun 2021-2024. Seremoni penandatanganan kerja sama dilakukan secara virtual oleh Direktur BCA Syariah Pranata dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.

Penandatanganan Kerja Sama-Jakarta 15 Juli 2021, Direktur BCA Syariah Pranata dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode tahun 2021-2024 secara virtual, di Jakarta (15/Juli/2021).

Dalam penandatanganan kerja sama ini BPKH kembali menetapkan beberapa hal diantaranya: 30 Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH); 28 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Penempatan; 24 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Mitra Investasi; 18 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Pengelola Nilai Manfaat; 7 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Pengelola Likuiditas, dan 1 Bank Syariah sebagai Bank Operasional.

BCA Syariah kembali terpilih menjadi BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi Penerima, Penempatan dan Mitra Investasi biaya haji. Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, “BCA Syariah berkomitmen untuk mendukung implementasi Fatwa MUI tahun 2020 tentang Perhajian dan akan selalu bersinergi menyukseskan Program Haji Muda serta mendukung peningkatan pelayanan haji Indonesia melalui sinergi dengan BPS BPIH, BCA sebagai induk usaha dan BPKH”.

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, BCA Syariah melakukan sinergi dengan BCA sebagai induk usaha untuk menyediakan layanan setoran biaya ibadah haji melalui Layanan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPS BPIH) di Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) yang berada di 100 cabang BCA di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. “LSBU memudahkan akses masyarakat untuk melakukan setoran biaya ibadah haji melalui BCA Syariah di cabang BCA terdekat”, Pranata menambahkan.

Dari Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro. Sampai dengan Juni 2021, BCA Syariah mengelola sekitar Rp12 miliar dana haji dalam bentuk deposito dan giro.

Dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di Bank Syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.

Laporan keuangan BPKH tahun 2020 sendiri telah diaudit dan mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya sebagai bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan akuntabel.

***

Kembali