Ayo Kenali Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Pada 4 Desember 2017, Bank Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), di Jakarta. Acara peluncuran GPN dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Ingin tahu apa itu GPN?
Apa Itu GPN?
GPN adalah Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Atau secara sederhana GPN adalah sebuah sistem transaksi pembayaran yang mengkoneksikan berbagai bank, sehingga kartu ATM dan/atau kartu debet suatu bank dapat digunakan di ATM/EDC/instrumen bank lain.
Apa Sasaran Utama Implementasi Dari GPN?
Ada tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu:
- Menciptakan ekonomi sistem pembayaran yang saling interterkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan settlement secara domestik.
- Meningkatkan perlindungan konsumen melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.
- Meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan.
Manfaat GPN?
GPN menambah kemudahan dan kenyamanan bertransaksi bagi nasabah. Dengan GPN, masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel)
Bagaimana Implementasi GPN?
Sebagai awal dari keberadaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/pedagang dalam negeri. Penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel. Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM dan/atau kartu debet dimaksud dapat diterima dan digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional.
Bagaimana Bentuk Logo Nasional?
- Garuda yang terbang di atas gerbang (huruf G dalam kata GPN) melanglang nusantara. Melambangkan sistem pembayaran ritel Indonesia yang siap tumbuh, berkembang dan siap berdaya saing dalam layanan transaksi elektronik nasional.
- Helai bulu utama yang berjumlah 8, melambangkan infinity atau tak terhingga, memberikan arti bahwa GPN siap memberikan layanan dan manfaat kepada masyarakat tanpa batas di masa sekarang dan masa datang.
- Huruf G yang diibaratkan gerbang yang terbuka memiliki makna awal keterbukaan untuk memajukan sistem pembayaran ritel nusantara
- Garuda terbang ke arah atas dengan kemiringan terbang 28°, melambangkan angka awal terbentuknya Bank Indonesia itu pada tahun 1828 yang siap mengawal sistem pembayaran nasional.
Bagaimana Mendapatkan Kartu Berlogo GPN?
- Nasabah dapat menukarkan kartu ATM dan/atau kartu debet milik nasabah di kantor cabang Bank yang telah menerbitkan kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo Nasional
- Per 1 Januari 2022, seluruh nasabah yang memiliki kartu ATM dan/atau kartu debet harus memiliki paling sedikit 1(satu) kartu ATM dan/atau kartu debet berlogo nasional.
- Bagi nasabah yang tidak menginginkan kartu berlogo nasional, harus menandatangani surat/formulir pernyataan bahwa nasabah yang bersangkutan sudah memiliki kartu berlogo nasional dari Bank lain.
Mari kita dukung sistem pembayaran nasional kita!
Sumber referensi:
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_199071.aspx
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Logo-Nasional-Gerbang-Pembayaran-Nasional.aspx
Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), tanggal 21 Juni 2017.